GELORA.CO - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti fenomena masyarakat yang memanfaatkan kayu gelondongan yang tersapu banjir di wilayah Sumatera dan Aceh. Kayu berbagai ukuran dan jenis tersebut kini banyak dimanfaatkan warga sebagai bahan bangunan untuk memperbaiki rumah.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini menegaskan bahwa pengelolaan kayu pascabanjir tidak bisa dibiarkan terus berlanjut tanpa pengaturan yang jelas. Pemanfaatan harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Hari ini kita melihat warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya. Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut karena penanganannya mesti merujuk UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Alex pada Senin (15/12/2025).
Alex menjelaskan bahwa kayu-kayu yang terbawa banjir termasuk dalam kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 4 UU Pengelolaan Sampah. Kategori sampah spesifik juga mencakup sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, limbah B3, puing bongkaran bangunan, serta sampah yang timbul secara tidak periodik.
Sampah spesifik memerlukan penanganan khusus karena karakteristik, volume, dan frekuensi kemunculannya. Penanganan membutuhkan metode yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu.
Legislator yang juga menjabat sebagai Ketua PDIP Sumatera Barat ini menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 sebagai petunjuk teknis UU Pengelolaan Sampah memberikan ruang bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk memanfaatkan sampah akibat bencana menjadi kegiatan bernilai ekonomis.
Alex mengapresiasi warga yang melihat nilai ekonomis dari kayu-kayu tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pemanfaatan harus diatur dan dikoordinasikan oleh pemerintah daerah agar tidak terjadi eksploitasi yang merugikan kepentingan umum.
"Ditengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, keberadaan kayu-kayu tersebut setidaknya akan membantu berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan dampak bencana," tambah Alex.
Tumpukan kayu gelondongan tersebut juga mengganggu aktivitas nelayan yang akan melaut di sejumlah kawasan pantai. Alex menyarankan pemerintah daerah memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk membersihkan tumpukan kayu tersebut agar pembersihan bisa dilakukan dalam waktu relatif cepat.
Ia menyinggung pengalaman Sumatera Barat dalam menangani sampah spesifik berupa puing bangunan pascagempa besar September 2009. Pola penanganan serupa dapat diterapkan untuk mengelola kayu-kayu sisa banjir bandang.
"Seperti halnya puing-puing bangunan, kayu-kayu ini tentu akan banyak peminatnya. Apalagi kualitas kayunya terlihat sangat bagus dan memiliki nilai ekonomis tinggi," ujar Alex.
Sementara itu, di Aceh, Gubernur Muzakir Manaf juga melarang pihak manapun mengambil kayu gelondongan yang terseret banjir kecuali untuk kepentingan darurat atau sebagai barang bukti penyelidikan. Kayu-kayu tersebut akan digunakan aparat penegak hukum untuk penyelidikan dugaan pelanggaran hukum lingkungan.
Pernyataan Alex Indra Lukman ini menegaskan pentingnya aturan dalam pengelolaan sumber daya pascabencana. Pemanfaatan kayu gelondongan yang terukur dan sesuai regulasi diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi masyarakat terdampak tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.
Sumber: netralnews
