UGM dan KPU Surakarta Terkesan Sembunyikan Sesuatu Dibalik Kasus Ijazah Jokowi

UGM dan KPU Surakarta Terkesan Sembunyikan Sesuatu Dibalik Kasus Ijazah Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp
UGM dan KPU Surakarta Terkesan Sembunyikan Sesuatu Dibalik Kasus Ijazah Jokowi

GELORA.CO -
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menyoroti keanehan terkait kearsipan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang tidak tersedia di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun KPU Solo.

"Menurut saya kampus sebesar itu tidak mungkin apabila tidak memiliki sistem kearsipan yang baik, sehingga tidak dapat menunjukan di pengadilan," ujar Hudi kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Hudi juga mempertanyakan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo yang mengaku telah memusnahkan dokumen ijazah Jokowi, padahal dokumen itu digunakan saat Jokowi maju sebagai Wali Kota Surakarta.

"Terkait KPU Solo juga aneh kearsipan hanya berlaku tidak lama sehingga tidak dapat dibawa ke pengadilan, padahal penting berkas itu karena yang bersangkutan telah menggunakan berkas itu sehingga berhasil menjadi calon wali kota," jelasnya.

Menurut Hudi, kesamaan pola keanehan antara pihak UGM dan KPU Solo bisa mengindikasikan adanya upaya penyembunyian informasi. Ia menekankan, pihak-pihak tersebut seharusnya dipanggil dalam perkara ini.

"Seyogyanya mereka juga ditarik dalam perkara ini. Jika para saksi tidak memberi keterangan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan apabila sidang terbukti itu ijazah palsu, mereka dapat dijerat turut serta atau penghalangan proses peradilan," pungkas Hudi.

Kasus ini muncul dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP) di Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Sidang dihadiri oleh pemohon dari koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis. Sementara termohon dihadiri perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan tersebut, majelis KIP mendapati jawaban “tidak ada” saat menginterogasi perwakilan UGM terkait prosedur legalisasi ijazah, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku saat masa kuliah hingga pencalonan Jokowi. Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn juga menyoroti pemusnahan arsip pencalonan Jokowi oleh KPU Surakarta dan menuntut penjelasan terkait hal tersebut.

Sidang berlangsung tegang, menandai sorotan publik terhadap transparansi dokumen penting dalam pencalonan presiden.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita