GELORA.CO - Pemerintah Turki resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Dalam pernyataannya pada Jumat 7 November 2025, Kejaksaan Istanbul menyebut selain Netanyahu, ada 37 pejabat Israel yang masuk daftar tersangka, termasuk Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, dan Kepala Staf Militer Letjen Eyal Zamir.
Menurut Turki, tindakan Israel di Gaza sejak Oktober 2023 merupakan kejahatan sistematis terhadap warga sipil Palestina. Pernyataan itu menyoroti beberapa serangan besar, termasuk pengeboman Rumah Sakit Baptis Al-Ahli pada Oktober 2023 yang menewaskan 500 orang, serta penghancuran Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina pada Maret 2024.
Israel menolak keras langkah tersebut. “Israel menolak dengan penuh penghinaan aksi humas terbaru dari tiran Erdogan,” tulis Menteri Luar Negeri Gideon Saar di platform X, dikutip dari Al-Jazeera.
Sebaliknya, Hamas menyambut baik keputusan Turki. “Ini tindakan terpuji yang menegaskan komitmen rakyat dan pemimpin Turki terhadap keadilan dan kemanusiaan,” kata kelompok tersebut dalam pernyataannya.
Langkah Turki ini muncul hampir setahun setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang. Turki sebelumnya juga mendukung gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida.
Menurut data otoritas Gaza, lebih dari 68.000 warga Palestina tewas dan lebih dari 170.000 lainnya terluka sejak perang dimulai pada Oktober 2023. (*)
