GELORA.CO - Penanganan enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Unit Intel Kodim 0912/Kutai Barat pada 20 November 2025 memicu perhatian publik.
Peristiwa ini menjadi sorotan setelah muncul informasi adanya aksi walk out oleh sejumlah anggota Intel Kodim saat gelar perkara digelar di Polres Kubar.
Insiden tersebut menandai memanasnya dinamika antara aparat TNI dan kepolisian dalam penanganan kasus narkotika di wilayah tersebut.
Aksi walk out itu diduga terjadi karena ketidakpuasan personel Kodim terhadap jalannya proses gelar perkara.
Padahal, dari hasil penangkapan, Unit Intel Kodim telah mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 17,61 gram.
Tidak hanya itu, hasil tes urine keenam terduga pelaku juga menunjukkan hasil positif narkoba.
Namun, informasi dari sumber internal kepolisian yang enggan diungkapkan namanya menyebut Polres Kubar menolak melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.
Alasannya, terdapat cacat formil dan materiil terkait prosedur penangkapan.
Di sisi lain, versi kronologis yang beredar dari pihak Kodim menunjukkan kekesalan atas arah proses gelar perkara.
Mereka menilai ada dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berpotensi meringankan bahkan melepaskan para pelaku.
Salah satu pernyataan yang memicu ketegangan adalah anggapan bahwa barang bukti sabu yang diamankan hanyalah tawas.
Tuduhan semacam ini dianggap melecehkan institusi Kodim 0912/KBR, terlebih Polres disebut-sebut sempat meragukan asal barang bukti dan mengarahkannya seolah datang dari anggota Kodim, bukan dari para pelaku.
Situasi tersebut membuat beberapa personel Intel Kodim memilih meninggalkan ruangan gelar perkara.
Mereka menilai proses hukum tidak berjalan sesuai fakta lapangan saat penangkapan berlangsung.
Walk out itu kemudian menyebar luas dan menjadi sorotan di media lokal maupun nasional, terutama karena menyangkut kerja sama dua institusi penting dalam penegakan hukum.
Meski sempat diwarnai dinamika panas, Polres Kubar akhirnya memastikan bahwa perkara ini tetap berjalan.
Wakapolres Kubar, Kompol Subari, menyampaikan bahwa enam terduga pelaku telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur.
Pelimpahan ini dilakukan untuk menjalani asesmen serta proses rehabilitasi, mengingat hasil pemeriksaan urine para pelaku menunjukkan penggunaan narkoba.
Dengan dilimpahkannya kasus ke BNNP Kaltim, proses hukum kini berada di tangan lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam penanganan narkotika.
Langkah ini diharapkan dapat meredam ketegangan dan memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan objektif dan sesuai aturan.
Publik pun menunggu hasil asesmen dan tindak lanjut dari BNNP untuk mengetahui bagaimana nasib enam pelaku ini ke depannya.
Meski polemik antara dua aparat sempat mencuat, fokus utama tetap tertuju pada penuntasan perkara narkotika serta proses penegakan hukum yang transparan.
Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang dan sinergi aparat dapat kembali menguat demi pemberantasan narkoba di kawasan Kutai Barat.***
Sumber: pojok1
