GELORA.CO - Inilah sosok Yustinus Arya Artheswara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta.
Sosok Yustinus muncul untuk mengklarifikasi isu pemusnahan dokumen pendaftaran pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo pada 2005 silam.
Dugaan ini muncul saat sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (17/11/2025).
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, yang memimpin sidang tersebut heran ketika KPU Surakarta menyatakan bahwa buku agenda yang mencatat tanggal dan nomor penerimaan dokumen ijazah Jokowi telah musnah sesuai jadwal retensi arsip.
"Sebentar. Sebentar. 1 tahun penyimpanan arsip 1 tahun karena beda-beda."
"Iya. buku agenda kan agenda kan harusnya mengacu ke undang-undang kearsipan ya itu minimal 5 tahun loh minimal, masa sih 1 tahun arsip dimusnahkan," kata Rospita Vici di sidang, Senin (17/11/2025).
Lebih lanjut, anggota majelis komisioner KIP lainnya juga mempertanyakan terkait berita acara pemusnahan.
"Saudara termohon KPU Surakarta itu waktu pemusnahan apakah ada berita acaranya Bu?"kata anggota majelis komisoner KIP.
"Kami tidak mengetahuinya, jadi sudah tidak dalam penguasaan kami," jawab perwakilan KPU Surakarta.
"Maksudnya kalau arsipnya kan memang sudah tidak dikuasai, tapi berita acara dimusnahkan," tanya majelis lagi.
"Belum ada berita acara yang berarti berita acaranya juga ikut dimusnahkan. Iya. Tidak ditemui yang belum ditemui," jawabnya.
KPU Surakarta berdalih bahwa pemusnahan dilakukan karena masa retensi buku agenda hanya 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif, merujuk PKPU 17 Tahun 2023.
Klarifikasi KPU Surakarta
Yustinus Arya Artheswara menegaskan, pihaknya masih menyimpan dokumen tersebut, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga membantah adanya pemusnahan berkas utama pendaftaran.
Yustinus Arya menjelaskan, isu pemusnahan dokumen yang beredar merujuk pada buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran utama Jokowi.
“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain. Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami,” jelas Arya, dikutip dari TribunJateng.
Secara aturan, menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU, dokumen agenda surat memang memiliki batas waktu penyimpanan.
“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Arya menekankan bahwa pihaknya tidak pernah memusnahkan berkas pendaftaran Jokowi, melainkan hanya buku agenda surat masuk yang secara administratif dapat dimusnahkan.
“Yang ditanya itu perihal permintaan pemohon untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk. Apakah yang dimaksud buku agenda seperti ini. Secara administrasi agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah. Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan. Secara administratif sudah dapat dimusnahkan,” jelasnya.
“Untuk permintaan dari pemohon mengenai tanggal dan nomor agenda masuk ke KPU saat proses pendaftaran," jelasnya.
"Kami menyebutkan poin 10 terkait informasi tanggal dan agenda masuk dokumen ijazah, dokumen tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU bahwa agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah. Bukan berkas ijazahnya yang musnah," tuturnya.
"Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” tegas Arya
Sumber: Tribunnews