GELORA.CO – Pakar telematika asal Kota Yogyakarta, Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dicekal ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya. Roy Suryo Cs juga dikenakan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka.
“Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” ucap Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Dia menerangkan, alasan pencekalan guna memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan. "Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," tuturnya.
Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor. “Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh,” ucapnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo Cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, Kamis (13/11/2025) lalu. Adapun alasan tak ditahan mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
Untuk diketahui pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa
Sumber: Inews
