Ramai Komentar di Akun BGN, Pegawai Dapur MBG Protes: Woiii, Bayar Noh, Belum Digaji!

Ramai Komentar di Akun BGN, Pegawai Dapur MBG Protes: Woiii, Bayar Noh, Belum Digaji!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
Unggahan terbaru Badan Gizi Nasional (BGN) di akun Instagram resmi @badangizinasional.ri mendadak ramai bukan karena programnya, tapi karena protes soal gaji pegawai dapur MBG.

Kolom komentar di postingan yang dilansir pada Senin, 10 November 2025 itu dipenuhi keluhan para pegawai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengaku belum menerima gaji sejak Oktober.

Padahal, unggahan tersebut menampilkan suasana riang di SDN Kalibaru 07 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara.

“Keceriaan tak hanya datang dari tawa mereka, tapi juga dari energi positif setelah menikmati Makan Bergizi Gratis,” tulis takarir dalam foto itu.

Namun yang muncul di kolom komentar justru lontaran emosi para pekerja.

“Gaji SPPI Batch 3 belum cair dari tanggal 6 bulan kemarin, telat terus!” tulis akun @myname_is_i***.

Sementara akun lain, @***disanjaya889, menyinggung soal komitmen Badan Gizi Nasional terhadap Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

“Kalian leha-leha di atas sana, sedangkan kami di bawah banyak keluhan. SPK sudah ditandatangani pakai materai. Terus fungsinya apa? Bungkus gorengan?” ujarnya.

Tak berhenti di situ, seorang pengguna lain menuliskan komentar yang mencuri perhatian, "Woiiiii bayar noh, banyak yang belum digaji!”

Seruan tersebut mendapat banyak dukungan dari warganet lain yang juga menandai akun resmi BGN, meminta kejelasan pembayaran gaji para pekerja lapangan.

BGN Akui Ada Masalah Administrasi soal Gaji Pegawai Dapur MBG


Menanggapi hal itu, Kepala BGN Dadan Hindayana membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji SPPI. Ia menyebut penyebabnya adalah persoalan administrasi internal.

“Masalah administrasi saja,” ujarnya lewat pesan singkat, Senin, 10 November 2025.

Dadan memastikan semua pembayaran akan diselesaikan dalam waktu dekat. “Minggu ini selesai semua,” tegasnya.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji SPPI diatur setara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni antara Rp3,2 juta hingga Rp5,26 juta per bulan tergantung golongan dan masa kerja.***

Sumber: konteks
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita