GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah mengintruksikan penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dilakukan secara serius. Bencana tersebut mengakibatkan tiga provinsi itu dilanda banjir bandang dan longsor.
Hal ini disampaikan Pratikno usai menggelar rapat di kantor BNPB, Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025). Rapat dihadiri oleh masing-masing kepala daerah dari tiga provinsi melalui daring, dan beberapa kementerian/lembaga secara langsung.
"Pak Presiden Prabowo sudah perintahkan kepada kami untuk serius menangani bencana tanggap untuk penanganan tanggap darurat ini," ujar Pratikno kepada wartawan usai rapat.
Pratikno menambahkan, berdasarkan data paparan dari BMKG dalam rapat, tiga provinsi itu dilanda siklus tropis senyar yang membawa hujan ektrim dan angin kencang luar biasa. Hal ini membuat terjadinya banjir bandang dan longsor.
"Ini mengakibatkan banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang juga berpengaruh terhadap transportasi pelayanan. Jadi dari apa yang tadi dilaporkan oleh BMKG, oleh SAR, oleh kementerian lain, oleh PU, dan juga para Gubernur, Bupati, Walikota, kita laporkan, kita update terus perkembangannya," katanya.
Bencana ini juga berdampak terhadap rusaknya akses darat. Dampak ini juga mengakibatkan tim kesulitan memberikan bantuan.
"Kemudian mengakibatkan kerusakan infrastruktur yang cukup luas, khususnya jembatan, kemudian jalan, tanah longsor, baik tanah jalan yang tertimbun dari longsoran dari atas maupun tanah yang terputus akibat longsor ke bawah," tuturnya.
Adapun, dia mengakui bahwa musibah ini menimbulkan korban jiwa. Namun, angka pastinya belum dapat disampaikan, karena tim di lapangan masih melakukan pendataan.
"Jadi kami tidak bisa meng-update data nyatanya berapa yang meninggal karena masih terus tadi barusan saja Bupati/Walikota juga menyampaikan 'Oh, kami menemukan korban meninggal, kami menemukan korban meninggal' dan seterusnya," ujarnya
Sumber: inews
