GELORA.CO - Pegiat Antikorupsi Zaenur Rohman memperingatkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk hati-hati dalam penyelesaian masalah utang kereta cepat Indonesia-China (KCIC).
Pasalnya, penyelesaian utang kereta cepat Whoosh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa jadi senjata makan tuan untuk Prabowo Subianto.
Pernyataan ini disampaikan Zaenur usai Prabowo Subianto mengaku siap bertanggung jawab dalam polemik utang kereta cepat yang dibuat di era Jokowi.
Prabowo sendiri tidak menyebut bagaimana skema pelunasan utang kereta cepat.
Kepala Negara RI hanya meminta doa masyarakat untuk memberantas korupsi sehingga uang koruptor bisa dijadikan biaya pembangunan fasilitas publik.
Namun demikian Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman meminta Prabowo berhati-hati.
Dalam dialog di program Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (4/11/2025), Zaenur menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Bahkan Prabowo bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi apabila nekat mengubah pembayaran skema Business to Business (B2B) menjadi menggunakan APBN.
Apabila rezim berganti, hal itu bisa menjadi senjata makan tuan untuk Prabowo.
“Rencana untuk menggunakan APBN membayar utang korporasi B2B itu punya risiko hukum. Hati-hati rezim kalau sudah berganti nanti bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu harus hati-hati pemerintah jangan sembrono, jangan sembarangan,” ujar Zaenur seperti dimuat Surya.co.id.
Ia menilai, pemerintah semestinya tidak gegabah mengambil keputusan sebelum melakukan kajian hukum mendalam.
Menurutnya, legal due diligence perlu dilakukan untuk memastikan apakah penggunaan APBN dalam transaksi antar-badan usaha (B2B) itu sah secara aturan.
Legal due diligence adalah proses pemeriksaan menyeluruh aspek hukum suatu perusahaan atau objek transaksi untuk mengidentifikasi dan menilai risiko hukum yang mungkin timbul, serta mengevaluasi potensi aset dan ekonomi dari transaksi tersebut.
Proses ini penting sebelum melakukan transaksi besar seperti merger, akuisisi, atau investasi untuk memastikan perusahaan memahami potensi risiko dan mengambil keputusan berdasarkan data yang valid.
Namun apabila pembayaran kereta cepat tetap dipaksakan menggunakan APBN, maka hal itu tentu akan menjadi beban rakyat dimana sedari awal konsep kereta cepat sudah disepakati B2B.
“Lakukan legal due diligence terlebih dahulu untuk menilai apakah B2B itu bisa dibayar oleh APBN. Kalau secara langsung saya lihat tidak bisa. Secara tidak langsung melalui PMN, melalui skema-skema lain, melalui penugasan barangkali bisa,”
“Tetapi apapun itu, itu merupakan beban bagi rakyat yang tadinya dipikirkan sebagai sebuah mekanisme bisnis murni berubah menjadi APBN, gitu.”
Ia juga menegaskan kembali, jika pemerintah tetap memaksakan pembayaran menggunakan dana negara, maka risiko pidana korupsi sangat mungkin muncul.
“Ini kalau dipaksakan dibayar pakai APBN sekali lagi ini ada risiko hukum,” tambahnya.
Selain persoalan hukum, Zaenur juga menyoroti pentingnya audit menyeluruh terhadap proyek kereta cepat Whoosh, mulai dari tahap perencanaan hingga pembiayaan.
Audit tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proyek yang telah menelan dana besar itu.
Sehingga masyarakat bisa tahu apakah proyek tersebut sudah berjalan baik atau tidak.
“Kita tidak langsung menuduh ini ada korupsi, tapi memang itu semua baru akan terjawab kalau ada audit sehingga nanti kelihatan apakah persoalannya perencanaan yang buruk atau proses pembangunan yang buruk atau ada markup atau seperti apa,” jelasnya
Sumber: Wartakota
