PP Himmah Dukung Polda Tetapkan Roy Suryo dkk Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

PP Himmah Dukung Polda Tetapkan Roy Suryo dkk Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah), Abdul Razak Nasution. Ia meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian, untuk terus mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.

"Penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka, kami menilai bahwa sudah sesuai dengan standar operasional prosedur hukum yang berlaku. Kami minta khususnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya," kata Razak kepada RMOL, Rabu, 12 November 2025.




Razak menilai pernyataan yang dilayangkan Roy Suryo dan kelompoknya telah menciptakan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, PP Himmah juga mendesak Kepolisian untuk mengusut dugaan ijazah palsu yang kabarnya juga digunakan oleh salah satu rombongan Roy Suryo CS.

"Kita tidak mau bahwa seperti kata pepatah, Gajah di depan mata tidak nampak, Semut di seberang lautan nampak. Kami minta Kepolisian untuk mengusut kasus dugaan ijazah palsu rombongan Roy Suryo dan kawan-kawan," tegas Razak.

Menutup pernyataannya, Razak mengimbau masyarakat untuk *bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia menyoroti tantangan di era teknologi canggih, di mana batas antara fakta, realita, dan hoax, terutama dengan adanya kecerdasan buatan (AI), menjadi semakin tipis.

"Kami imbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Ke depan, sama-sama kita harapkan Indonesia bebas dari segala bentuk provokatif dan pemecah belah bangsa," pungkas Razak, sambil meminta kepolisian menegakkan hukum seadil-adilnya kepada para tersangka

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita