Polisi yang Tetapkan 2 Guru jadi Tersangka dan Dipecat akan Diperiksa Propam, Usut Kejanggalan Proses Hukum

Polisi yang Tetapkan 2 Guru jadi Tersangka dan Dipecat akan Diperiksa Propam, Usut Kejanggalan Proses Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Polisi yang Tetapkan 2 Guru jadi Tersangka dan Dipecat akan Diperiksa Propam, Usut Kejanggalan Proses Hukum

GELORA.CO
- Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan atensi pada kasus dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) SMA Negeri 1 Masamba, Luwu Utara yang dipecat tidak hormat gegara tuduhan korupsi saat membantu pemenuhan gaji 10 guru honorer di sekolah itu.

Irjen Djuhandhani pun menurunkan tim Propam Polda Sulsel guna memeriksa penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Saya mengambil langkah. Kami turunkan tim baik itu dari Propam Polri, Bidang Propam Polda Sulsel. Kemudian, Wasidik (Pengawasan Penyidikan) Polri, Direktur Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," kata dia di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (13/11/2025).

Langkah itu dilakukan menyusul dua guru ASN yang juga mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Masamba, Rasnal dan Abdul Muis disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Pemprov Sulsel atas perkara korupsi dengan tuduhan pungutan liar Rp 20 ribu per siswa untuk menutupi pembayaran gaji honorer.

Padahal, niatan baik berupa patungan iuran Rp 20 ribu per siswa per bulan merupakan kesepakatan Komite Sekolah dan terkumpul uang Rp 16 jutaan.

Urunan sukarela siswa/wali murid itu berlangsung sejak 2018, 2019 dan 2020 demi membayarkan gaji 10 honorer tunggakan 10 bulan gaji yang belum dibayarkan sejak 2017.

Langkah keduanya sebagai upaya pemenuhan hak-hak guru honorer, tetapi dianggap salah. Alasannya, 10 guru honorer itu tak dapat digaji dari keuangan sekolah, karena mereka tidak masuk sistem Dapodik yang menjadi syarat utama pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu lantas dilaporkan sebuah LSM ke Polres Luwu Utara, lalu ditindaklanjuti penyidik hingga berproses di Kejaksaan Negeri Lutra. Belakangan, keduanya di sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.

Akan tetapi, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama berpendapat lain. Atas faktor kemanusiaan mereka divonis bebas pada 15 Desember 2022.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas putusan itu dan diterima, sehingga membatalkan putusan PN Tipikor Makassar.

Dalam putusan kasasi, Rasnal dan Abdul Muis diputus bersalah, divonis pidana 1 tahun 2 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta.

Sesuai putusan MA nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, keduanya terpaksa menjalani masa tahanan.

Setelah bebas, keduanya mendapat ujian lagi dengan dipecat tidak hormat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulsel. Abdul Muis pada 4 Oktober 2025 dan Rasnal pada 21 Agustus 2025.

Ihwal pemecatan dua guru ASN jelang masa pensiunnya tersebut, Kapolda menyatakan keputusan itu berasal dari Pemerintah Daerah.

Kendati demikian, pihaknya masih mendalami apakah ada dugaan terjadi kekeliruan dalam penanganan kasusnya di tingkat Polres Luwu Utara.

"Kami selanjutnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah berkaitan dengan putusan yang ditujukan kepada dua orang guru tersebut. Kami akan melihat lagi, selanjutnya hasilnya seperti apa, lebih lanjut akan kami sampaikan (hasil pemeriksaan)," tutur Kapolda.

Seusai kasus 2 guru ASN itu viral dan menjadi perhatian publik, lanjut Djuhandhani, pihaknya berkoordinasi Divisi Propam Polri, Bareskrim Polri dalam hal ini Biro Wasidik Mabes Polri terkait penanganannya, termasuk memeriksa penyidik yang menangani perkara itu.

"Ini untuk mendapatkan asistensi sejauh mana penanganan yang dulu dilaksanakan, apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik," ujarnya.

Kapolda Djuhandhani menyampaikan, sesuai arahan dan instruksi Presiden Prabowo Subianto, setiap aparat penegak hukum yang menangani kasus dari penyelidikan atau pemeriksaan jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Walaupun dalam penegakan hukum tidak serta merta hanya pemenuhan unsur orang di hukum.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memberikan rehabilitasi penuh kepada kedua guru ASN itu setelah bertemu di Bandara Halim Perdana Kusuma jakarta.

Presiden Prabowo juga mengembalikan hak-hak Rasnal dan Abdul Muis, serta memulihkan nama baik mereka, serta keduanya tetap menjalankan tugas sebagai guru ASN di sekolah setempat sampai pensiun.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita