GELORA.CO - Sesaat Ayah Tiri Alvaro Kiano Nugroho, Alex Iskandar (49) ditangkap, pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan sekaligus prarekonstruksi.
Dalam tahapan penyidikan tersebut, terungkap cara ayah tiri menghabisi nyawa Alvaro.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan alvaro tewas karena kehabisan nafas.
Bocah berusia enam tahun itu disekap oleh tersangka dengan menggunakan handuk.
Meski sudah dalam kondisi tak berdaya, ayah tiri korban masih mencekik leher Alvaro hingga tewas.
"Dan kami juga sudah melakukan prarekonstruksi bagaimana AI itu melakukan perbuatannya, pembunuhannya, penyekapannya pada saat dia sekap dengan handuknya itu, terus dia cekik dan dia tindih, itu sudah dipraktikkan," ujar Nicolas dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selata pada Kamis (27/11/2025).
Usai memastikan Alvaro tewas, Alex menyembunyikan jenazah korban.
Tersangka pun membuat skenario soal kehilangan yang berujung pada laporan adanya dugaan penculikan Alvaro.
Kasus ini ditangani Polsek Pesanggrahan bersama Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada Alex Iskandar.
"Akhirnya laporan polisi yang awalnya penculikan dan kehilangan anak itu, akhirnya dari Polsek Pesanggrahan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan selanjutnya kita melakukan gelar perkara," katanya.
"Untuk apakah ini kasus kehilangan anak, ataukah ada lain-lain, akhirnya kita tingkatkan menjadi laporan polisi menjadi kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan penculikan dan atau penculikan anak dan atau pembunuhan dan atau pembunuhan berencana," sambung dia.
Alex sempat ikut melapor bersama kakek korban bernama Tugimin serta berpura-pura membantu pencarian.
Hal ini membuat penyidik sempat menaruh kecurigaan kepada keluarga ayah kandung Alvaro yang sedang berada di lapas.
Namun, setelah pemeriksaan saksi tambahan, termasuk saksi kunci berinisial G, alur peristiwa mengarah kembali kepada Alex.
"Jadi pada tanggal 21 (November 2025) itu, kami mulai melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyelidikan kita tingkatkan ke proses penyidikan dan saksi-saksi yang kamu sudah periksa kurang lebih 20 orang, kalau yang pada saat proses BAP, interogasi dan pada saat penyelidikan itu 20 orang lebih dan proses penyelidikan kami sudah memeriksa saksi kurang lebih demikian juga, masih ada beberapa yang harus kami periksa lagi," katanya.
"Nah, upaya-upaya itu kami lakukan sesuai dengan keterangan-keterangan daripada tersangka sendiri dan juga para saksi, dan pada akhirnya kami melakukan upaya pencarian di TKP yang sudah dua kali kami cari, kami menemukan memang ada barang bukti yang memperkuat keterangan-keterangan yang disampaikan para saksi dan juga tersangka bahwa di situlah tempat kejadian di mana korban AKN itu dibuang dan akhirnya kami melakukan penyisiran menggunakan anjing pelacak, kami koordinasi dengan Mabes Polri dalam hal ini, mengirimkan anjing pelacak sehingga kita menemukan beberapa tulang dan tulang-tulang tersebut," lanjut Nicolas.
Sumber: Wartakota
