GELORA.CO - Tim pembela Roy Suryo cs, Denny Indrayana menyoroti polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai, sumber dari polemik ini berasal dari Jokowi sendiri.
Pasalnya, kata dia, Jokowi sebagai pemegang ijazah asli itu tak kunjung menunjukkannya ke publik.
"Menurut saya dengan segala hormat, dari perspektif saya, sumber masalahnya ada di Presiden Pak Jokowi," ujar Denny dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Scan Ijazah Jokowi Resmi Ditunjukan, Asli?' di iNews, Selasa (25/11/2025).
Pakar hukum tata negara itu mengatakan, kasus yang menjerat Roy Suryo cs merupakan bentuk dugaan kriminalisasi lantaran dirinya pernah mengalami hal serupa. Terlebih, Roy Suryo cs menghadapi lawan yang memiliki kekuasaan.
"Tidak sulit bagi kita yang pernah mengalami itu (dugaan kriminalisasi) untuk melihat karakter kasus yang dialami Mas Roy itu juga punya kemiripan dan kesamaan, salah satunya ketika berhadapan dengan kekuasaan," tuturnya.
Dia menilai, ada yang salah dalam penegakan hukum terhadap Roy Suryo cs. Pertama, semua orang membahas tentang ijazah Jokowi asli atau palsu.
"Kalau kita lihat rekam jejak digitalnya, itu sejak 2014 masalah ini dipersoalkan, dalam 11 tahun pernahkah kita melihat ijazah asli Jokowi?" tutur dia.
Dia menerangkan, rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) pernah menyampaikan jika ijazah asli tersebut berada di tangan Jokowi sendiri. Maka itu, tak ada yang bisa menunjukkan ijazah asli itu selain Jokowi.
Dia pun mempertanyakan bagaimana seorang tersangka bisa dijerat pidana, padahal keaslian ijazah tersebut belum pernah dimunculkan ke publik. Meski polisi mengklaim memiliki 100 bukti dalam kasus Roy Suryo cs, dia mempertanyakan bukti utama berupa ijazah asli tersebut.
"Kalau kemudian teman-teman kepolisian mengatakan ada lebih dari 100 bukti, lah saya sepakat satu bukti utamanya itu ijazah aslinya mana?" kata dia.
Dia lantas menyebutkan, sejatinya sumber masalah dalam polemik ijazah tersebut selama bertahun-tahun yakni Jokowi itu sendiri. Pasalnya, Jokowi-lah pemegang ijazah asli tersebut yang tak kunjung tidak menunjukkannya ke publik.
"Karena beliau punya bukti asli itu dan bukti asli itu tidak ditunjukkan dan akhirnya sampai berlarut-larut, sampai memunculkan gugatan yang katanya 7 perdata, tata usaha negara, ada yang dipenjarakan 2 orang, Mas Bambang Tri sama Gus Nur, ada KIP, sedemikian masalah hukum dan Pak Jokowi tetap pada pendirian, 'Nanti saya tunjukkan,' kapan?" katanya.
Sementara itu, mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengungkapkan ada aturan yang membuat Jokowi tak bisa menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs. Apa itu?
Menurut Gayus, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur pejabat harus menunjukkan informasi terkait profil melalui sarana publik. Kemudian, sebaliknya, pemohon juga harus meminta hal itu melalui badan publik.
"Di situ disebutkan pejabat publik wajib menyediakan informasi tentang profil pejabat publik, termasuk latar belakang pendidikan. Tapi sebaliknya, pemohon harus menggunakan sarana publik bukan langsung kepada media," ujar Gayus dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (25/11/2025).
Lebih lanjut, Gayus mencontohkan badan publik yang dimaksud adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika tidak, maka akan terjadi pencekalan seperti yang terjadi pada Roy Suryo cs saat ini.
"Pengadilan punya satu syarat dan ini sudah jalan dan ini sudah terjadi dan ada pencekalan," ungkap dia
Sumber: inews
