Margarito Kamis: Ijazah Jokowi Harus Dipastikan Asli, Baru Ada Proses Hukum

Margarito Kamis: Ijazah Jokowi Harus Dipastikan Asli, Baru Ada Proses Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis angkat suara polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"(Harus) dipastikan ijazah itu asli dari awal, karena di situlah baru menjadi stand point untuk memastikan oh yang ini palsu," kata Margarito dikutip dari tvOneNews, Senin 17 November 2025.

Apabila tidak ada ijazah asli, kata Margarito, bagaimana menemukan kepalsuan.




"Jadi harus ada aslinya dulu baru ditentukan bahwa orang ini menyebarkan berita bohong, fitnah dan segala macam," kata Margarito.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita