GELORA.CO - Kubu Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyebut bahwa pihak yang memecat Ketua Umum PBNU tanpa muktamar adalah tidak waras.
Hal itu disampaikan Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH. Muhyiddin Ishaq setelah ramai klaim pemecatan Gus Yahya yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir.
Dari surat yang beredar Rabu (26/11/2025) disebutkan bahwa Gus Yahya resmi dipecat dari jabatan Ketua Umum PBNU sejak pukul 00.45 WIB.
Hal ini kemudian ditanggapi oleh pihak Gus Yahya salah satunya Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH. Muhyiddin Ishaq.
Menurut Ishaq, tidak pernah ada sejarahnya seorang Ketua Umum PBNU atau pejabat fungsionaris di PBNU yang dipecat lewat sebuah surat edaran.
Adapun kata Ishaq, Ketua Umum PBNU hanya bisa diganti lewat muktamar. Pun Rais Aam PBNU juga hanya bisa diganti lewat muktamar.
Hal itu karena keduanya merupakan mandatori muktamar Lampung.
Sehingga baik Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak bisa dihentikan di tengah jalan.
Maka kata Ishaq, kesepakatan para PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) di seluruh wilayah Indonesia ialah agar terciptanya Islah atau perdamaian antara ketua umum dan Rais Aam.
Minimal kata Ishaq, perdamaian itu harus berlangsung hingga Muktamar tahun depan tercipta.
Ishaq pun kemudian menyebut bahwa orang yang ingin Gus Yahya dipecat tidak waras.
Sebab hal itu hanya menciptakan gonjang-ganjing dan mempermalukan NU di hadapan masyarakat Indonesia.
“Saya berharap para elit NU berhentilah memberikan informasi-informasi yang menyesatkan, yang membelah. Saya pikir ini orang enggak waras ini. Perlu diwaraskan,” jelasnya seperti dimuat Kompas Tv.
Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) pada akhirnya dipecat dari jabatan sebagai Ketua PBNU.
Pemecatan tersebut resmi diumumkan Rabu (26/11/2025) berdasarkan surat edaran tentang tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU.
Surat ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir Selasa 25 November 2025.
Gus Yahya disebut bukan lagi Ketua Umum PBNU sejak 26 November pukul 00.45 WIB. Artinya Gus Yahya dipecat dini hari.
"KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi surat edaran Rabu (26/11/2025).
Diketahui belakangan PBNU diterpa isu perpecahan setelah risalah rapat harian Syuriyah yang ditetapkan pada 20 November 2025 memutuskan agar Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Edaran tersebut juga memberikan ultimatum, jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Gus Yahya akan diberhentikan sebagai Ketua Umum PBNU.
Dalam surat ini juga dijelaskan dua alasan yang menyebabkan permintaan pengunduran diri itu dikeluarkan.
Pertama, terkait dengan narasumber zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional NU.
Kegiatan ini dinilai melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan NU Nomor 13 tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris, pergantian antar waktu, dan pelimpahan fungsi jabatan.
Alasan berikutnya terkait tata kelola keuangan di PBNU yang mengindikasikan pelanggaran hukum dan melanggar Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU.
Hal ini pun telah dibenarkan oleh A'wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kyai Abdul Muhaimin.
