Kompolnas Sebut Polisi Boleh Rangkap Jabatan, Said Didu: Membodohi Rakyat

Kompolnas Sebut Polisi Boleh Rangkap Jabatan, Said Didu: Membodohi Rakyat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengkritik pernyataan Kompolnas yang dinilai membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk merangkap jabatan sipil.

Kritik ini disampaikannya lewat platform X pribadinya, @msaid_didu pada Senin (17/11/2025), menanggapi pernyataan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.

"Bangsa kita rusak karena pejabat seperti ini – membodohi rakyat," tulis Said Didu dalam akunnya.


Ia kemudian memaparkan dua argumentasi hukum.

Pertama, ia menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang polisi aktif bekerja di luar jabatan kepolisian, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau mau (jabatan sipil), silakan mundur sebagai polisi," tegasnya.

Kedua, ia merujuk pada Undang-Undang ASN yang mengatur persyaratan menjadi ASN.

"Kalau polisi aktif dilarang (oleh MK) maka tidak boleh,” simpulnya.

Said Didu kemudian mempertanyakan fungsi Kompolnas.


"Kompolnas digaji negara untuk membodohi rakyat?" tanayanya.


Pernyataan Said Didu dibalas mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.
Lewat platform x miliknya, @susno2g pada Senin (17/11/2025), Susno menyatakan putusan MK mengikat.


"Putusan MK itu final dan mengikat, tdk ada celah lagi krn UU-nya (Undang-undang) dinyatakan bertentangan dengan konstitusi ya; dikarang, gak boleh ditafsirkan lain," tulis Susno Duadji.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman.

Lewat akun @BennyHarmanID pada Senin (17/11/2025), dirinya meminya Polri mematuhi Putusan MK tersebut.

"Patuhi lah konstitusi. Itu ciri pokok negeri beradab. Berbagai cara, alasan dibangun untuk tetap pertahankan kekuasaan," ungkap Benny K Harman



"Boleh saja beda pendapat dengan Putusan MK, atau mungkin tidak suka, namun putusan MK harus dijalankan," tegasnya.



Kompolnas Bela Polisi

Kritik ini berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.



Putusan yang dibacakan pada perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu menegaskan bahwa penempatan anggota Korps Bhayangkara pada posisi non-kepolisian tak lagi bisa dilakukan hanya melalui izin Kapolri.



Aturan ini sekaligus membatalkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.





Putusan tersebut menjadi sorotan mengingat banyaknya perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat di berbagai posisi strategis di kementerian maupun lembaga negara.



Terkait hal tersebut, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menyebut, secara prinsip dan aturan perundang-undangan memang membatasi penempatan polisi aktif pada jabatan sipil.



Dengan catatan rangkap jabatan tidak memiliki relevansi dengan tugas kepolisian. 




“Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/11/2025). 



Kendati demikian, Cak Anam menjelaskan penempatan yang berbasis kebutuhan tetap diperbolehkan.



“Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” ujar Cak Anam.





Maksud dari 'berkaitan' adalah jabatan-jabatan yang membutuhkan keahlian khusus di bidang penegakan hukum.



“Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” jelas Cak Anam.







Karena itu, penilaian apakah seorang polisi boleh menduduki jabatan sipil harus merujuk pada daftar tersebut.



Cak Anam juga menyinggung perbedaan mendasar antara Polri dan TNI dalam penempatan jabatan sipil.



“Kepolisian itu institusi sipil, sehingga tradisi sipilnya melekat. Jika ada penyalahgunaan kewenangan dalam institusi tempatnya bertugas, dia tetap berhadapan dengan pengadilan umum,” ujar Cak Anam

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita