GELORA.CO - Inilah harta kekayaan Kombes Julihan Muntaha, Kabid Propam Polda Sumetera Utara (Sumut) yang diduga peras sesama polisi.
Isu pemerasan yang dilakukan Kombes Julihan Muntaha mencuat dari unggahan TikTok @tan_jhonson88.
Dalam unggahan itu terlihat tangkap layar pesan Whatsapp, yang berisi pengakuan personel polisi yang mengaku diperas oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha.
Modusnya pihak Propam kerap meminta uang ratusan juta rupiah kepada polisi yang bermasalah agar kasusnya dapat diselesaikan.
Irwasda Turun Tangan
Terkait isu tersebut, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut, Kombes Nanang Masbudi memberikan responsnya.
Ia mengakui mendapat tugas dari Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk turun tangan mengusut dugaan pemerasan.
Kombes Nanang berjanji tidak akan menutup-nutupi dan memberikan informasi sebenarnya ke publik.
"Auditnya adalah bid propam untuk mengklarifikasi dan memverifikasi berita yang terdapat dalam."
"Ini tentunya bagian daripada transparansi dan akuntabilitas publik dalam melaksanakan audit kinerja dalam menyikapi berita yang viral ini," katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun-Medan.com, Selasa (25/11/2025).
Kombes Nanang dalam kesempatannya menyebut @tan_jhonson88 merupakan akun fake.
Meskipun demikian, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) tetap serius dan memberikan respons cepatnya.
Hingga kini sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan.
Dipastikan juga Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha akan diperiksa.
"Pasti nanti nanti akan kami lakukan klarifikasi daripada yang bersangkutan," katanya.
Terakhir, Kombes Nanang belum bisa memberikan informasi lebih jauh.
"Nanti akan kami sampaikan hasil daripada keseluruhan hasil daripada audit dengan tujuan tertentu yang kami lakukan ini. Masih berjalan," tandasnya.
Siapa Kombes Julihan Muntaha?
Kombes Julihan Muntaha merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995.
Ia pernah bertugas selama 5 tahun di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
Selama kurun waktu tersebut, dirinya pernah menjabat sebagai Wakapolres Belitung dan Wakapolres Belitung Timur.
Selain di Polda Babel, Kombes Pol Julihan Muntaha juga pernah bertugas di beberapa Polda di Pulau Sumatra yakni Polda Aceh, Polda Sumatra Selatan dan di Polda Jambi.
Kini, Kombes Julihan Muntaha menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut.
Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan, yaitu sebuah divisi dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas membina dan menegakkan disiplin, etika, dan integritas anggota Polri.
Kombes Julihan Muntaha menggantikan Kombes Bambang Tertianto.
Prosesi serah terima jabatan digelar di Lapangan KS. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin (24/3/2025).
Kombes Julihan Muntaha sendiri memiliki satu gelar akademis, Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K).
Dengan pangkat kini Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), tingkat ketiga perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia.
Lambang kepangkatan berupa 3 bunga melati emas di pundaknya.
Harta Kekayaan
Kombes Julihan Muntaha pertama kali lapor harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2018.
Kala itu ia masih bertugas di Kabid Propam Polda Jambi.
Kekayaannya tercatat sebanyak Rp.1.421.355.520.
Berikut catatan perkembangan harta kekayaannya:
31 Desember 2019 tercatat Rp.1.421.355.520
31 Desember 2020 tercatat Rp.1.431.355.520
31 Desember 2021 tercatat Rp.1.494.069.542
31 Desember 2022 tercatat 1.459.069.542
31 Desember 2023 tercatat Rp.1.469.000.000
Berikut rincian harta kekayaan terbaru milik Kombes Julihan Muntaha:
Tanah Dan Bangunan Rp. 1.135.000.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 12 M2/12 M2 Di Kab / Kota ---, Hasil Sendiri Rp. 105.000.000
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 588 M2/588 M2 Di Kab / Kota Kota Palembang , Hasil Sendiri Rp. 260.000.000
3. Tanah Dan Bangunan Seluas 390 M2/390 M2 Di Kab / Kota Kota Palembang , Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
4. Tanah Dan Bangunan Seluas 300 M2/300 M2 Di Kab / Kota Banyuasin, Hasil Sendiri Rp. 160.000.000
5. Tanah Dan Bangunan Seluas 140 M2/140 M2 Di Kab / Kota Banyuasin, Hasil Sendiri Rp. 110.000.000
6. Tanah Dan Bangunan Seluas 137 M2/137 M2 Di Kab / Kota Banyuasin, Hasil Sendiri Rp. 100.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 240.000.000
1. Mobil, Toyota Hartop 1980 Tahun 1980, Hasil Sendiri Rp. 240.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. ----
D. Surat Berharga Rp. ----
E. Kas Dan Setara Kas Rp. 94.000.000
F. Harta Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 1.469.000.0003
Iii. Utang Rp. ----
Iv. Total Harta Kekayaan (Ii-Iii)
Sumber: Tribunnews
