Kasus Ijazah Jokowi Mirip Melodrama

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Melodrama

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo memasuki babak baru yaitu babak hukum yang riuh dan penuh dramatisasi politik. 

Saat ini Kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang sejak awal menjadi salah satu figur paling vokal dalam isu ini.

Pengamat politik Adi Prayitno menggambarkan proses hukum ini sebagai panggung baru tempat kedua kubu saling menyiapkan “peluru” untuk mempengaruhi opini publik.




“Menurut saya ini bukan hanya persoalan hukum, bagi saya persoalan ijazah tuduhan palsu ini mirip-mirip sebuah melodrama. Mirip-mirip drama Korea yang tentu saja tidak berkesudahan," kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Minggu, 23 November 2025.

Menurutnya, kubu Roy Suryo melihat langkah kepolisian sebagai bentuk kriminalisasi dan pembungkaman. Sebaliknya, kubu Jokowi memandang keputusan penyidik sebagai bagian dari prosedur yang sah dan berbasis bukti.

“Tentu pihak berwajib Polda Metro Jaya menetapkan orang sebagai tersangka didasarkan atas minimal dua alat bukti, bukan atas asal-asalan.”

Direktur Parameter Politik Indonesia itu menilai drama ini masih jauh dari kata usai.

“Kira-kira episode apa lagi yang kemudian akan dimunculkan oleh masing-masing kubu untuk mendapatkan simpati dan dukungan publik?” kata Adi bertanya-tanya.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE. 

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita