FSP BUMN Bersatu: Ira Puspadewi Beda dari Pejabat BUMN yang Berurusan dengan KPK

FSP BUMN Bersatu: Ira Puspadewi Beda dari Pejabat BUMN yang Berurusan dengan KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu merespons putusan pidana penjara 4 tahun 6 bulan terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, pada perkara korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

"KPK tidak berkomitmen terhadap Business Judgment Rule (BJR) yang banyak diberikan dalam pelatihan oleh KPK sendiri, khususnya dalam kasus Ira Puspadewi," kata Ketua Harian FSP BUMN Bersatu Djusman Umar  melalui keterangan tertulis, Senin 24 November 2025.

Menurut Djusman, Ira bertindak tulus dan rasional tanpa ada fakta dalam persidangan adanya aliran dana sepeser pun terhadap Ira, apalagi demi keuntungan pribadi.




"Tetapi oleh KPK disamakan dengan pejabat BUMN yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi," kata Djusman.

Djusman menyebut bahwa BJR bukanlah tameng kebal hukum, tetapi itu fondasi untuk memastikan bahwa mereka yang bertindak tulus dan rasional tidak disamakan dengan mereka yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.

"Jika kita ingin BUMN sehat, perlindungan terhadap profesional yang bertindak benar harus dijadikan komitmen hukum yang konsisten," kata Djusman.

Djusman mengatakan bahwa kasus PT ASDP dan hadirnya UU Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, seharusnya membuka mata publik bahwa dunia bisnis tidak bisa dinilai dengan kacamata pidana semata.

"FSP BUMN Bersatu menyarankan kepada Ira Puspadewi untuk mengajukan banding atas vonisnya," kata Djusman.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita