GELORA.CO - Bilqis Ramdhani (4) menjadi korban penculikan di Taman Pakui Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/11/2025).
Bilqis telah ditemukan di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (8/11/2025) lalu.
Setelah itu, Bilqis dikembalikan kepada orang tuanya di Makassar, Minggu (9/11/2025).
Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak ini.
Bilqis menyampaikan sejumlah pengakuan kepada ayahnya, Dwi Nurmas (34), setelah dijemput polisi di Perkampungan Adat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Selama berada di perkampungan adat salah satu suku di Provinsi Jambi, Bilqis mengaku diperlakukan layaknya seorang anak.
Balita tersebut mengaku sempat makan mi selama berada di perkampungan adat di Jambi.
"Saya tanya, tidur di mana nak? Dia bilang sama bapak-bapak. Dia pikirnya bapak begitu," ungkap Dimas sapaan Dwi Nurmas di rumahnya, Jl Pelita Raya 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025), dilansir Tribun-Timur.com.
"Makan apa di sana? Dia bilang makan mi. Kayak biasa," jelasnya.
Selain itu, Bilqis juga mengaku melihat anjing di perkampungan adat tersebut.
"Ada anjing katanya dia lihat, banyak," jelas Dimas.
Sementara itu, menurut Dwi Nurmas, kini Bilqis lebih agresif.
"Iya ada perubahan (perilaku). Sekarang itu lebih agresif," ujarnya.
Bilqis, kata Dimas, memang sosok anak yang aktif.
Namun, sebelum diculik bocah itu tetap lembut.
"Kalau misalnya dia tutup pintu itu sebelumnya tidak terlalu keras, sekarang bunyi, kayak lebih keras begitu," jelasnya.
Kemudian, ketika menginginkan sesuatu, Bilqis ingin permintaannya segera dituruti.
"Kalau misalnya minta uang mau belanja, tidak mau menunggu, harus langsung dikasih," tambah dia.
Tersangka Penculikan Bilqis
Dikutip dari TribunJambi.com, berikut daftar empat tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan balita Bilqis:
1. Sri Yuliana alias SY (30), penculik Bilqis (4) di Taman Pakui Sayang, Makassar.
2. Nadi Hutri alias NH (NH), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang membawa Bilqis dengan pesawat ke Jambi.
Wanita asal Sukoharjo itu datang secara khusus ke Makassar untuk menjemput Bilqis dari SY, lalu membawanya naik pesawat ke Jakarta, lalu lanjut ke Jambi.
3. Meriana (MA ), warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Meriana merupakan Ibu rumah tangga yang berusia 42 tahun.
Dia terlibat dalam proses penjualan lanjutan di Jambi.
4. Adit Prayitno Saputra (AS), warga Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi.
Adit Prayitno Saputra diketahui merupakan tenaga honorer.
Pria berusia 36 tahun itu terlibat bersama MA dalam proses penjualan lanjutan di Jambi.
Dari pengakuannya, dua tersangka itu sudah menjual 9 bayi dan 1 anak lewat media sosial.
Keempatnya dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
Modus Penculikan Bilqis
Terungkap modus SY menculik Bilqis tanpa diketahui sang ayah, Dwi Nurmas, saat bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025).
SY terekam CCTV membawa Bilqis bersama dua anak kandungnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengungkapkan SY sengaja membawa anaknya untuk memancing Bilqis bermain.
“Kemungkinan digunakan untuk memancing dengan mengajak bermain,” ungkapnya, Senin (10/11/2025), dikutip dari Tribun-Timur.com.
Setelah itu, ketika ayah korban bertanding tenis, SY pun membawa kabur Bilqis.
Adapun motif SY adalah keterbatasan ekonomi.
Sebab, SY menjadi tulang punggung keluarga setelah berpisah dengan suami.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SY baru pertama kali melakukan transaksi.
Keempat tersangka tergabung dalam sindikat jual beli anak melalui grup Facebook dan WhatsApp berkedok adopsi.
“Untuk korban Bilqis, memang dijual untuk dijadikan anak adopsi,” ujar Devi.
Kronologi Penculikan
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan kasus ini bermula saat korban Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025).
Saat itu Bilqis ikut ayahnya yang sedang bermain tenis lapangan.
Sang ayah, Dwi Nurmas, yang tengah bermain tenis, tak sadar Bilqis sudah dibawa pergi oleh pelaku berinisial SY.
"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," katanya, Senin.
Setelah itu, SY membawa korban ke indekosnya di Jl Abu Bakar Lambogo, Makassar.
Kemudian, pelaku menawarkan korban melalui media sosial Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah".
"Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH," jelas Djuhandhani.
NH yang berminat lalu terbang dari Jakarta ke Makassar melakukan transaksi dengan SY dan menjemput Bilqis.
"Dengan transaksi sebesar Rp3 juta rupiah di kos pelaku (SY)" tambahnya.
NH lalu membawa Bilqis ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA.
"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," kata Djuhandhani.
Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia pun melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," terangnya.
Sementara itu, AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta.
Kemudian, AS dan MA menjual korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.
"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)" imbuh Djuhandhani
Sumber: Tribunnews