GELORA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor kontraktor berinisial PT WS Surabaya, di Jalan Ketintang Permai Karah, Jambangan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (26/11/2025).
Perusahaan tersebut, diketahui merupakan rekanan mega proyek Monumen Reog dan Museum Ponorogo (MRMP) setinggi 16 lantai.
Pengamanan ketat tampak di lokasi. Tiga polisi berompi antipeluru dari Polrestabes Surabaya berjaga dengan senjata laras panjang sejak sebelum waktu Salat Zuhur.
Di teras kantor dua lantai itu terparkir satu mobil sedan merah yang turut diawasi.
Penyidik KPK Sita Berkas dari Mobil Innova
Sekitar pukul 15.11 WIB, tiga penyidik KPK terlihat keluar dari kantor dan menuju mobil Toyota Innova putih yang terparkir di rumah samping kantor kontraktor. Mereka memanggil sopir mobil tersebut untuk ikut dalam pemeriksaan.
Penyidik menggeledah seluruh bagian mobil, termasuk bagasi, dan kemudian membawa sebuah map berisi berkas kembali ke dalam kantor PT WS.
Warga sekitar mengaku petugas sudah berada di lokasi sejak pagi.
Diduga Terkait Pendalaman Korupsi Proyek MRMP
KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, termasuk proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP).
Pendalaman ini, berkaitan dengan status tersangka Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dalam kasus suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lain di Pemkab Ponorogo.
“Tidak hanya soal Museum Reog saja, setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo tentunya akan kami dalami,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Bupati Ponorogo dan Tiga Pejabat Lainnya Sudah Ditahan
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pejabat lainnya, yakni:
Agus Pramono, Sekda Ponorogo
Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr Harjono
Sucipto, rekanan RSUD Ponorogo
Mereka sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Keempatnya ditahan 20 hari pertama hingga 27 November 2025 di Rutan KPK Merah Putih.
Sugiri dan Yunus dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor
Sumber: Tribunnews
