Bawa-Bawa Lucinta Luna, Kuasa Hukum Roy Suryo cs Ragukan Bukti Polda Metro

Bawa-Bawa Lucinta Luna, Kuasa Hukum Roy Suryo cs Ragukan Bukti Polda Metro

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin meragukan bukti-bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, seluruh bukti itu tidak relevan dengan tudingan terhadap kliennya.

"Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli itu semuanya versi penyidik. kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai," ujar Ahmad di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).


Dia kemudian melontarkan analogi yang dianggap bisa memperlihatkan kasus ini secara terang-benderang. Dia membawa-bawa artis Lucinta Luna yang jelas-jelas laki-laki meski ada pihak yang berupaya membuktikan sebaliknya.

"Saya ambil analogi untuk membuktikan seorang itu adalah perempuan, salah satunya dia haid, jadi kalau polisi menghadirkan seribu Luna Maya, bukan Lucinta Luna ya, ada seratus ribu Lucinta Luna tetap tidak akan bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna itu perempuan, dia tetap laki-laki," ujarnya.


"Hari ini bukan 700 bukti yang kita tunggu, sebenarnya hanya cukup satu bukti yakni selembar ijazah dari Saudara Joko Widodo yang tidak pernah kunjung dihadirkan," kata dia.

Ahmad Khozinudin menilai, langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka di kasus ini adalah langkah sepihak.

"Hari ini kami memulai panggilan dari polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka, dengan bukti-bukti walaupun banyak, tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan," kata Ahmad.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Rustam Efendi) dan DHL (Damai Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita