Rumah Pensiun Jokowi Capai Rp200 M, Menurut Keppres Maksimal Rp20 M, Pengamat Minta BPK & KPK Usut!

Rumah Pensiun Jokowi Capai Rp200 M, Menurut Keppres Maksimal Rp20 M, Pengamat Minta BPK & KPK Usut!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah, kembali melontarkan kritik tajam terhadap mantan Presiden Jokowi.

Ia menilai, proyek rumah hadiah negara untuk Jokowi sarat dengan kejanggalan dan berpotensi membuka ruang korupsi besar-besaran dari uang rakyat.

Dikatakan Rizal, berdasarkan UU No. 7 tahun 1978, mantan Presiden dan atau Wakil Presiden berhak mendapatkan rumah yang layak dengan perlengkapannya. Namun UU ini tidak mengatur besaran atau nilai.

“Presiden SBY mendapat tanah seluas 1500 M2 di Jakarta. Presiden Suharto dan lainnya menerima hadiah negara dalam bentuk uang,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Minggu (26/10/2025).

Lanjut Rizal, berdasarkan Keppres 81 tahun 2004, besaran harga rumah itu maksimal 20 milyar.

Namun, pemerintahan Jokowi justru membuat aturan dengan harga tidak terbatas.

“APBN dapat membiayai berapa saja asal luas tanah di DKI Jakarta 1500 M2 di luar setara dengan itu. Aturan dibuat oleh Sri Mulyani melalui Permenkeu No. 120/PMK-06/2022. Ruang korupsi terbuka setelah ada aturan ini,” tegas Rizal.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Jokowi minta sendiri tanah yang kemudian mulai dibangun pada bulan Juli 2024, dengan luas tanah 12.000 M2 di Jl Adi Sucipto Colomadu Karang Anyar.

“Menurut Kades Blulukan Colomadu Slamet Wiyono harga tanah disana dahulu 10-12 juta rupiah per meter, kini katanya 15-17 juta per meter persegi,” sebutnya.

Dengan harga lama minimal, kata Rizal, maka harga tanah yang dibeli APBN untuk Jokowi berada di angka Rp120 milyar.

"Itu baru tanahnya saja," bebernya.

Ia kemudian menyinggung ketimpangan antara aturan lama dan kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah saat ini.

“Dimulai dari luas tanah menurut Permenkeu 120 tahun 2022 antara 1.500 M2 di DKI dengan 12.000 M2 di Colomadu batas Surakarta-Karang Anyar sangat mencolok. Ini perlu audit akan kesetaraannya,” lanjutnya.

Bukan hanya itu, ia juga menaruh perhatiannya pada pembangunan dengan tanpa pembatasan biaya yang justru membuka peluang bagi ketidakterbatasan penggunaan dana APBN.

"Aturan terdahulu hanya maksimal 20 milyar itu sudah tanah dan bangunan. Kini untuk Jokowi tanahnya saja sudah 120 milyar belum bangunan maka bukan mustahil jika dana APBN yang digelontorkan bisa mencapai lebih dari 200 milyar," Rizal menuturkan.

Rizal juga menyebut, Sri Mulyani telah membuka pintu bagi perampokan dana APBN.

“Sri Mulyani adalah Menteri atau pembantunya Jokowi. Dugaan kuat Sri Mulyani atas perintah dan atau sepengetahuan Jokowi,” ucapnya.

Rizal kemudian membeberkan kejanggalan lain terkait asal-usul tanah yang diberikan kepada Jokowi.

“Awalnya tanah yang dihadiahkan negara kepada Jokowi hanya 9000 M2 tapi ujug ujug bertambah menjadi 12.000 M2. Ternyata hamparan tanah tersebut terdiri dari 4 patok. 3 patok seluas 9000 M2 dibeli dari Yustinus Soeroso pemilik PO Rosalia Indah dan 1 patok +-3000 M2 dibeli dari Joko Wiyono," terangnya.

“Kades Blulukan Slamet tidak tahu siapa Joko Wiyono dan tidak tahu pula transaksi jual beli serta lainnya. Kata Slamet, Joko Wiyono bukan orang blulukan," tambah Rizal.

Kata Rizal, fakta-fakta itu memperlihatkan adanya potensi penyimpangan dalam proses pengadaan lahan.

“Ada bau perkeliruan pada hadiah negara untuk mantan Presiden Jokowi di Blulukan Colomadu ini. Dibandingkan Presiden terdahulu, maka Jokowi telah membuat rekor keserakahan mantan Presiden," imbuhnya.

"Tanah paling luas dan pembiayaan APBN paling mahal. Diawali dengan indikasi kongkalikong dengan Sri Mulyani Menteri Keuangan dan Mensesneg Pratikno, pengelola hadiah," sambung dia.

Ia menegaskan bahwa pembelian dan pembangunan merupakan tanggungjawab Mensesneg. Adapun kontraktor pembangunan, pilihan terbaik asal Denpasar Bali PT Tunas Jaya Sanur.

"Rupanya Jokowi ingin membangun rumah kerajaan di Colomadu," timpalnya.

Rizal pun mempertanyakan mekanisme proyek tersebut yang terkesan tertutup dan tanpa proses lelang terbuka.

“Nah, untuk nilai hingga puluhan atau ratusan milyar proyek negara bolehkah dengan penunjukan langsung?,” tandasnya.

“Ada dugaan korupsi atas hadiah negara kepada mantan Presiden Jokowi. BPK atau lembaga lain segera turun untuk mengaudit rumah Jokowi. KPK mulailah bergerak. Rakyat pun harus bergerak mendesak KPK. Ada korupsi di rumah Jokowi," kuncinya.

Sumber: 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita