GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Ketua KPU, Afifuddin, bersama empat anggota lainnya menerima teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Teguran ini dijatuhkan akibat penggunaan jet pribadi yang berulang kali dalam perjalanan dinas selama pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang menghabiskan biaya hingga Rp 90 miliar.
Keempat anggota KPU lain yang juga mendapat sanksi peringatan keras adalah Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
DKPP mengeluarkan sanksi tersebut setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan pelanggaran dalam pemanfaatan anggaran untuk perjalanan dinas menggunakan jet pribadi oleh pejabat KPU tersebut.
Penggunaan fasilitas jet pribadi yang sangat intensif memicu kontroversi karena dianggap pemborosan anggaran negara di tengah situasi perekonomian yang menuntut efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Dalam Unggahan akun milik @tante.rempong.official banyak komentar dari netizen kesal atas ulah dari Ketua KPU beserta anggota lainya yang ikut terlibat.
"Pecat, Penjarakan. Kasih hukuman dengan voting rakyat Indonesia." Tulis aplaiko_real
"KPU hanya bertugas ketika pemilihan umum, berarti kerja 5 tahun sekali." Tulis Tri_untoro_jamusd
"90 milyar itu pak bisa kasih makan dan lapangan kerja untuk banyak keluarga." Tulis zulfianamisafir
"90 M bs kali buat renov byk skolahan." Siaminu2904
Akun King Abdi seorang kreator tiktok juga menanggapi postingan dalam unggahan tersebut
"YANG LU BUAT MEWAH-MEWAH UANG SIAPA.??." tulis Kingabdi_jajanmercon
Sebagian dari mereka bertanya Kenapa hanya diberikan teguran saja dengan uang 90 M yang sudah di Gunakan untuk foya-foya
"Hanya Teguran." Tulis hoshiluizz
DKPP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan etika dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan masyarakat. (*)
Sumber: jawapos
