GELORA.CO -Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Mardiono. SK tersebut ditandatangani Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas setelah dilakukan verifikasi dokumen dan sejumlah persyaratan yang mengacu AD/ART PPP.
“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," kata Suprataman sesaat sebelum menghadiri rapat paripurna DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 2 Oktober 2025.
“Kemudian apakah sudah diambil, saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman teman dan Kemenkum. Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," sambungnya.
Supratman mengungkapkan bahwa Mardiono telah resmi mendaftarkan kepengurusannya per 30 September 2025. Selain itu, kubu Mardiono juga telah mengakses sistem administrasi badan hukum.
"Kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman di Dirjen AHU, maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), di mana menggunakan anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar ke IX, di Makassar lalu dan itu tidak berubah," tukasnya.
Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 27 September 2025, berlangsung panas dan sempat diwarnai kericuhan. Muktamar tersebut akhirnya menghasilkan dua kubu yang saling mengklaim kemenangan; kubu Muhamad Mardiono dan kubu Agus Suparmanto.
Agenda yang sedianya digelar 27–29 September 2025 itu terpaksa ditutup lebih cepat, dengan keputusan aklamasi memilih Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum. Mardiono berdalih, percepatan muktamar dilakukan karena keadaan darurat. Sehari setelahnya, kubu Agus Suparmanto juga menyatakan bahwa Agus terpilih secara aklamasi untuk memimpin PPP lima tahun kedepan.
Teranyar, kubu Mardiono dan kubu Agus sudah mendaftar ke Kementerian Hukum
Sumber: RMOL