GELORA.CO -Kuasa hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, Lechumanan diminta menghadirkan kliennya ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum.
Demikian permintaan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna merespons pernyataan Lechumanan yang menyatakan Silfester berada di Jakarta.
"Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita (Kejaksaan), itu sajalah," kata Anang kepada wartawan, Jumat 10 Oktober 2025.
Pasalnya, kata Anang, Kejaksaan sampai saat ini belum berhasil mendeteksi lokasi keberadaan Silfester.
"Kita mencari juga. Yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," kata Anang.
Sebelumnya Lechumanan mengatakan bahwa Silfester masih berada di Jakarta.
"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta," kata Lechumanan di Bareskrim Polri, Kamis 9 Oktober 2025.
Sumber: RMOL