Adik Jusuf Kalla Tak Ditahan Padahal Sudah Jadi Tersangka Korupsi PLTU, Ini Alasan Polri

Adik Jusuf Kalla Tak Ditahan Padahal Sudah Jadi Tersangka Korupsi PLTU, Ini Alasan Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Adik Jusuf Kalla Tak Ditahan Padahal Sudah Jadi Tersangka Korupsi PLTU, Ini Alasan Polri

GELORA.CO
- Polri membeberkan alasan belum menahan Halim Kalla (HK), adik kandung mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) yang terjadi pada periode 2008–2018.

Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo berdalih, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan seluruh berkas perkara lengkap sebelum dilakukan penahanan.

“Kalau untuk ditahan belum, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan terhadap kelengkapan bekas perkara,” ujar Cahyono, Senin, 6 Oktober 2025.

Ia menambahkan, proses penyidikan tengah berjalan dan segera akan dikonsultasikan lebih lanjut bersama jaksa guna menyelaraskan konstruksi hukum kasus tersebut.

“Kami sudah berjalan dan dalam waktu dekat kami akan mengkoordinasikan dengan teman-teman jaksa terkait konstruksi perkara yang kita tampilkan,” katanya.

Polisi Fokus Lengkapi Berkas


Cahyono menjelaskan bahwa tidak hanya HK, namun tiga tersangka lainnya dalam perkara yang sama juga belum ditahan. Keputusan tersebut, katanya, diambil agar proses pemberkasan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

“Kami tak melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka kasus tersebut, yang mana 1 di antaranya adik Wapres RI Jusuf Kalla inisial HK. Salah satu sebabnya, untuk mempercepat proses pemberkasan,” ujarnya.

Meski belum ada penahanan, Polri tetap mengambil langkah hukum pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Pasti ada tindakan itu, simultan akan mengeluarkan pencegahan bepergian keluar negeri,” tutur Cahyono.

Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan mengajukan permintaan cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi bagi seluruh tersangka hingga penyidikan selesai.

Alasan Kasus Diambil Alih


Lebih lanjut, Cahyono mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri mengambil alih perkara ini dari Polda Kalbar untuk mempercepat proses penyidikan.

Ia menyebut, kasus tersebut memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan sempat menjadi perhatian publik karena laporan masyarakat yang diterima Kortastipidkor.

“Kami juga akan rilis kembali terkait pihak yang akan kita tetapkan dilapisi pasal TPPU-nya. Jadi, puncaknya ada PT Praba dimana alat-alat yang dikirim junderspec sehingga ini mengakibatkan sangat kompleks lah permasalahan mangkrak itu,” kata dia.

Ia menambahkan, penyelidikan juga menemukan adanya keterlibatan tenaga kerja asing asal Tiongkok dalam proyek tersebut yang tidak memiliki izin kerja resmi.

“Termasuk ada tenaga kerja yang dilibatkan ini dari China yang bermasalah dan tidak ada surat izin pekerjaan dari pihak tenaga kerja asing sehingga pekerja China ini dikembalikan di deportasi,” demikian Cahyono.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2x50 Megawatt.

Salah satu nama yang menuai sorotan ialah adalah Halim Kalla (HK), Presiden Direktur PT Bakrie & Brothers Nusantara (BRN). Halim diketahui merupakan adik kandung mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK).

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang turut terseret ialah FM, mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009; RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba.

Penetapan status tersangka terhadap keempat orang tersebut dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 lalu, pascadilakukan gelar perkara internal oleh penyidik.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.***

Sumber: konteks
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita