GELORA.CO - Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menjelaskan terkait pengembalian uang oleh Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, uang pengembalian itu dalam mata uang asing.
"Kenapa ini dicicil? Ini pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD kalau tidak salah, USD jadi ada kalau tidak salah ada ada limit," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip, Jumat (19/9/2025).
Asep menambahkan, limitasi pengambilan uang terjadi karena uang tersebut tidak disimpan di rumah, melainkan di perbankan.
"Jadi ini ada limitasinya pengambilan, jadi ngambilnya ya bertahap," kata dia.
Meski begitu, Asep belum bisa memastikan jumlah yang dikembalikan tersebut.
"Nanti saya konfirmasi kembali, berapa si jumlah finalnya, tapi itu memang dikembalikan kepada kami secara bertahap," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap asal usul uang yang sempat dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Uang itu kini menjadi barang bukti perkara tersebut.
Asep menjelaskan, awalnya Khalid hendak memberangkatkan para jemaahnya menggunakan visa haji furoda. Tiba-tiba, ada oknum Kemenag yang menawarkan agar jemaahnya menggunakan kuota haji khusus.
"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," kata Asep, dikutip Jumat (19/9/2025).
Menurut Asep, Khalid sempat mempertanyakan terkait kuota haji khusus yang juga perlu mengantre sebab Khalid berniat memberangkatkan jemaahnya pada tahun 2024. Kepada Khalid, oknum Kemenag itu menjanjikan jemaahnya bisa berangkat pada tahun yang sama.
Hanya saja, menurut Asep, oknum Kemenag itu meminta tambahan uang kepada Khalid. Asep menyebut uang itu disebut 'uang percepatan'.
"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'," ujar dia.
Sumber: inews