GELORA.CO - Polres Metro Jakarta Timur menangkap JP (36), paman yang diduga mencabuli keponakannya, NFD (16), di wilayah Cipayung.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Untuk itu tersangka saat ini sudah kami tahan sejak tanggal 16 September 2025 malam, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata AKP Sri Yatmini.
Sri menjelaskan, pelaku tinggal bersama keluarga korban atas izin ibu korban yang masih memiliki hubungan saudara.
Orangtua korban bekerja sejak dini hari, sehingga JP memanfaatkan kesempatan untuk melancarkan aksinya.
Kronologi Pencabulan Terjadi di Rumah
"Ibunya bekerja di salah satu warung di sekitar rumahnya, berangkat pukul 03.00 WIB, kemudian ayahnya juga demikian berangkat lebih awal. Pelaku ini menyetubuhi anak korban dikala orang tuanya sedang pergi berangkat kerja," ujar Sri.
Pencabulan dilakukan berulang kali sejak Maret 2025 hingga September 2025.
Pelaku kerap membujuk korban dengan iming-iming uang agar mau menuruti permintaannya.
Korban juga diancam untuk tidak menceritakan perbuatan JP kepada siapapun.
"Ada pun modus daripada pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memberikan iming-iming uang kepada anak korban, korban diancam oleh tersangka dengan cara jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang aku akan dilaporkan ke pihak kepolisian," ucap Sri.
Korban Tak Berani Bicara Karena Hubungan Keluarga
Sri menambahkan, korban takut menceritakan kejadian karena pelaku adalah pamannya sendiri.
"Faktanya memang dari bulan Maret sampai September (2025) korban ini tidak berani speak up karena adanya relasi kuasa. Siapa itu? Karena pelakunya adalah omnya," kata Sri.
Situasi keluarga dan tekanan pelaku membuat korban menahan diri untuk berbicara.
Kasus baru terbongkar ketika orangtua korban memeriksa email anaknya dan menemukan bukti video.
Video rekaman aksi bejat JP menjadi bukti kuat yang dilaporkan ke polisi.
Terungkap dari Bukti Digital
"Kemudian kenapa kejadian ini bisa terungkap, Karena orangtua korban, ayahnya, handphonenya itu emailnya terkoneksi dengan anak korban," ujar Sri.
Video pencabulan terekam oleh pelaku sendiri saat beraksi.
"Jadi pada saat melakukan perbuatannya tersebut, pelaku merekam pada peristiwa tersebut. Sehingga ada pemberitahuan di email, ada video tersebut," kata dia.
Bukti digital ini mempermudah pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan.
Modus digital juga membuat kasus ini cepat teridentifikasi oleh keluarga korban.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
JP dijerat dengan pasal 76D Juncto Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga hukuman karena pelaku adalah paman korban.
Polres Metro Jakarta Timur menegaskan komitmen perlindungan anak dan pemberantasan pencabulan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi keluarga untuk lebih waspada terhadap pelaku dalam lingkungan dekat.
Polisi mengimbau masyarakat melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual terhadap anak.***
Sumber: pojokbaca