Korupsi di Sektor Kesehatan: Ancaman Nyawa dan Kualitas Layanan

Korupsi di Sektor Kesehatan: Ancaman Nyawa dan Kualitas Layanan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan praktik korupsi di sektor kesehatan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan pasien dan mutu layanan publik. 

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam Bimbingan Teknis Antikorupsi bagi pelaku usaha farmasi dan alat kesehatan (alkes) di Gedung Prof. Sujudi, Jakarta Selatan.

"Produk berkualitas buruk, alat kesehatan cepat rusak, layanan menurun, bahkan membahayakan pasien hingga mengancam nyawa. Karena itu, pelaku usaha harus berani menolak suap, gratifikasi, maupun konflik kepentingan," kata Ibnu Basuki Widodo dalam keterangan tertulis, Minggu (21/9).


Menurut Ibnu, industri farmasi dan alkes memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi, mulai dari penyuapan, manipulasi tender, hingga konflik kepentingan. Karena itu, KPK menekankan pentingnya penerapan Perma No. 13 Tahun 2016 yang memungkinkan korporasi dipidana bila memperoleh keuntungan dari tindak pidana atau lalai mencegah korupsi.

KPK sebelumnya pernah menangani dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur pada Agustus 2025 yang melibatkan penyelenggara negara dan korporasi. "Kejahatan korupsi adalah pekerjaan rumah kita bersama. Mari kita nyatakan diri untuk tidak korupsi dan aktif dalam gerakan pemberantasan," tegas Ibnu.


Kajian KPK pada 2018 menemukan kelemahan tata kelola alkes, seperti pemborosan pengadaan, pemeliharaan buruk, hingga keterbatasan SDM. Laporan gratifikasi di Kemenkes juga fluktuatif: 66 laporan (2022), 117 laporan (2023), 129 laporan (2024), dan 113 laporan sepanjang semester I 2025 dengan nilai Rp 77,1 juta, Rp 27 juta di antaranya menjadi milik negara.

Meski begitu, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kemenkes pada 2024 naik menjadi 77,27 poin dari 72,36 poin pada 2023. Potensi korupsi tetap mengancam terutama dalam pengelolaan anggaran, PBJ, dan manajemen SDM.

Untuk memutus mata rantai korupsi, KPK mendorong pelaku usaha menerapkan prinsip No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality. "Harapannya, seluruh pihak konsisten berintegritas dan menjadikan pencegahan korupsi sebagai budaya," ujar Ibnu.

Sementara, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebut korupsi di sektor kesehatan sebagai pengkhianatan terhadap hak dasar manusia. Ia menegaskan Kemenkes telah membangun sistem rigid berbasis cross-check, balance, dan evaluasi agar praktik curang tak terulang.

"Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab Kemenkes, tapi perlu menjadi agenda bersama dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Sudah saatnya kolaborasi menjadi bintang utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih," tegasnya.

Sejumlah langkah pencegahan juga telah ditempuh, mulai dari pakta integritas, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi, pendidikan budaya antikorupsi, hingga perizinan digital. "Lewat kemitraan ini, diharapkan tercipta layanan kesehatan yang bebas korupsi, transparan, dan berfokus pada keselamatan pasien," pungkasnya

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita