GELORA.CO - Pekan depan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman gugatan itu akan dilayangkan pada pekan depan. Upaya ini juga dilakukan setelah dirinya menyerahkan bukti tambahan ke KPK pada Jumat (12/6/2025).
Boyamin lantas mendesak KPK mengumumkan tersangka dalam rentang waktu 15–21 September 2025. Namun, hingga kini KPK belum juga mengumumkan tersangka, meski berulang kali berjanji akan segera diumumkan.
Dalam petitumnya nanti, MAKI menilai KPK telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama, serta tidak kunjung menetapkan tersangka. Boyamin berharap hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan permohonan tersebut.
"Telah terjadi penghentian penyidikan tidak sah dalam bentuk KPK tidak tetapkan tersangka dan memohon hakim untuk perintahkan KPK tetapkan tersangka," kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Selasa (23/9/2025).
Adapun kabar yang didapatkan Monitorindonesia.com, bahwa KPK sempat merencanakan pengumuman tersangka pada Kamis (18/9/2025). Salah satu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan ditetapkan sebagai tersangka, namun rencana itu batal diduga karena adanya intervensi dari istana.
Namun Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membantah isu bahwa lembaganya menunda penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Yaqut Cholil Qoumas karena adanya intervensi istana. "Tidak ada. KPK murni penegakan hukum," kata Fitroh, Sabtu (20/9/2025).
Penetapan tersangka sepenuhnya didasarkan pada aspek hukum dengan dukungan dua alat bukti yang cukup. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. "Penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji," pungkasnya.
Sumber: monitor