GELORA.CO - Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti buat Hasto Kristiyanto merupakan bentuk keadilan kepada rakyat korban kriminalisasi.
Tom Lembong merupakan mantan menteri perdagangan (mendag) yang diadili dalam perkara korupsi impor gula di Kemendag, sedangkan Hasto sekjen PDI Perjuangan dijerat KPK untuk kasis suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih Harun Masiku.
"Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan (Hasto, red) dari Presiden Prabowo sebuah bentuk keadilan yang diberikan oleh Prabowo pada rakyat korban kriminalisasi," ujar Arief melalui keterangan tertulis diterima JPNN.com, Jumat (1/8/2025).
Arief menyebut Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena kasus korupsi tetapi yang bersangkutan tidak terbukti menerima aliran dana rasuah dari pemberian izin impor gula.
"Juga tidak ada kerugian negara sama sekali, justru negara untung dan ekonomi rakyat khususnya usaha yang menggunakan gula impor sebagai bahan baku berjalan," tutur Arief.
Menurut dia, gula rafinasi impor yang diubah menjadi gula kristal putih yang diserap atau dijual oleh BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, harganya pun di bawah harga gula operasi pasar yang dibayar oleh konsumen sehingga negara untung.
Kemudian, pelaku impor gula juga tidak merugikan negara lantaran gula kristal putih yang wajib dijual dan didistribusikan ke PPI juga dibayar dengan cara mengutang pada kedelapan perusahaan importir gula tersebut dan tidak pakai duit negara.
"Nah, artinya kasus gula impor yang disidik Kejaksaan Agung hingga disidangkan memang bentuk dari proses law by order atau pesanan hukum untuk memenjarakan seseorang yang tidak bersalah atau lebih jelasnya, Tom Lembong korban kriminalisasi oleh negara dalam hal ini Kejaksaan Agung," tutur Arief.
Arief mengatakan bahwa abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana.
Dengan demikian, Arief mengambil kesimpulan bahwa direksi PPI dan kedelapan orang yang dihukum juga harus dibebaskan juga demi keadilan.
"Sementara, amnesti pada Hasto, jelaslah Hasto itu korban politisasi oleh KPK yang di-order langsung Joko Widodo (Jokowi), karena KPK tidak bisa menghadirkan Harun Masiku," ujar Arief.
Arief menambahkan, baru dalam kasus Hasto yang ditangani KPK dan disidangkan di pengadilan, mendapatkan dukungan dari tokoh seperti Romo Magnis, Marzuki Darusman (mantan Jaksa Agung), dan 21 akademisi dan praktisi hukum lain melalui amicus curiae.
"Tentu ini menjadi poin juga untuk amnesti Hasto," kata mantan waketum Partai Gerindra itu.
Sumber: jpnn