GELORA.CO -Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap kliennya bukan bentuk pengakuan kesalahan, melainkan pengesampingan proses hukum demi kepentingan politik nasional.
Hal ini disampaikan Ari di sela dirinya mengurus administratif proses bebasnya Tom Lembong berdasarkan Surat Presiden (Surpres) l pemberian abolisi untuk kliennya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 1 Agustus 2025.
“Saat ini lagi ada pemrosesan administrasi abolisi. Hari ini yang kami dengar Keppres-nya akan dikeluarkan. Semoga proses administrasi bisa berlangsung lebih cepat, karena harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini,” ujar Ari.
Ia juga menyebut pihak rumah tahanan (rutan) masih menunggu kedatangan perwakilan dari kejaksaan yang akan mengurus administrasi pembebasan Tom Lembong.
Menurut Ari, abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto adalah bentuk pengesampingan proses hukum, bukan karena adanya pengakuan bersalah.
“Ini bukan kaitan mengakui kesalahan. Karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Jadi tidak perlu diakui,” tegasnya.
Ari menyampaikan, pengajuan abolisi ini didukung oleh banyak elemen masyarakat, termasuk para tokoh politik, akademisi, guru besar, serta lebih dari seratus pihak yang mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan).
“Pak Tom juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden, kepala negara, yang telah mengambil kebijakan ini, dan kepada kawan-kawan di DPR,” tambah Ari.
Dengan adanya abolisi, kata Ari, seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk upaya banding, otomatis gugur.
“Yang paling penting, ini bukan pengakuan bersalah. Karena memang tidak ada kesalahan dari Pak Tom,” pungkasnya.
Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara. Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan
Sumber: RMOL