GELORA.CO - Upaya penyanyi dan komedian Andre Taulany untuk mengakhiri pernikahannya dengan Rien Wartia Trigina atau Erin kembali menemui jalan buntu.
Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tidak mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Andre Taulany, Selasa (26/8/2025).
Hal ini menandai kali ketiga permohonan cerai Andre Taulany ditolak pengadilan sejak diajukan pada 2024.
Perkara gugatan cerai Andre Taulany terhadap Erin ini terhenti karena masalah yurisdiksi.
Permohonan cerai terbaru yang didaftarkan Andre Taulany pada 9 April 2025 dihentikan PA Tigaraksa bukan karena substansi perkara, melainkan murni karena masalah teknis prosedural.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Erin mengenai domisili.
Humas PA Tigaraksa, M Sholahudin, mengatakan, pengadilan tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengadili kasus gugatan cerai Andre Taulany terhadap Erin tersebut.
"PA Tigaraksa tidak berwenang, karena termohonnya (Erin) berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Sholahudin.
Penolakan karena masalah yurisdiksi ini berbeda dengan dua penolakan sebelumnya.
Upaya pertama Andre Taulany yang didaftarkan di PA Tigaraksa pada April 2024, tidak dikabulkan majelis hakim pada September di tahun yang sama karena alasan substantif.
Kala itu, majelis hakim menilai dalil Andre Taulany mengenai adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tidak terbukti.
Upaya hukum Andre Taulany berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada 25 September 2024.
Namun, hasilnya tetap sama, permohonan banding Andre Taulany itu ditolak hakim.
Dengan putusan terbaru yang bersifat final dari PA Tigaraksa, status pernikahan Andre Taulany dan Erin secara hukum masih sah sebagai suami istri.
"Selama belum mengajukan lagi di tempat (domisili) istrinya, mereka masih berstatus suami istri," ujar Sholahudin.
Jika Andre Taulany masih berkeinginan untuk bercerai, ia harus memulai seluruh proses dari awal dengan mendaftarkan permohonan baru di pengadilan yang berwenang, yaitu Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sumber: wartakota