Poltekkes dan Pemkab Solok Selatan Bersinergi Waspadai Virus Jembrana pada Sapi, Pengawasan Ternak Diperketat

Poltekkes dan Pemkab Solok Selatan Bersinergi Waspadai Virus Jembrana pada Sapi, Pengawasan Ternak Diperketat

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan Padang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan mengeluarkan surat edaran yang mengimbau masyarakat dan peternak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Jembrana yang menyerang sapi, khususnya sapi Bali. Langkah ini diambil menyusul laporan kasus penyakit Jembrana di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Sumatra Barat, yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi signifikan bagi sektor peternakan. Surat edaran ini menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap lalu lintas ternak dan penerapan biosekuriti untuk mencegah penyebaran virus yang mematikan ini.


Menurut informasi dari laman Sumbarkita.id, virus Jembrana merupakan penyakit menular akut yang disebabkan oleh retrovirus dan hanya menyerang sapi Bali. Gejala yang ditimbulkan meliputi demam tinggi (39,5°C–42°C), pembengkakan kelenjar getah bening, diare berdarah, peradangan pada selaput lendir mulut, hingga pendarahan kulit. Tingkat kematian akibat virus ini bisa mencapai 50% hingga 100% dalam waktu 14 hari setelah masa inkubasi, menjadikannya ancaman serius bagi peternak. Penularan virus ini terjadi melalui kontak langsung antar sapi, gigitan serangga seperti nyamuk dan lalat, serta penggunaan jarum suntik yang tidak steril.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan, Poltekkes Kemenkes Padang, yang memiliki keahlian di bidang kesehatan hewan melalui program studi kesehatan hewan, bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Solok Selatan untuk memberikan edukasi kepada peternak. Mereka menyarankan langkah pencegahan seperti vaksinasi rutin, pemberian vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh sapi, serta menjaga kebersihan kandang. Peternak juga diminta segera melaporkan ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) atau petugas penyuluh jika menemukan gejala mencurigakan pada ternak mereka. “Kami mengimbau peternak untuk mengkarantina sapi yang diduga terinfeksi selama minimal 10 hari guna mencegah penyebaran lebih lanjut,” ujar salah satu perwakilan Poltekkes.

Pemkab Solok Selatan juga memperketat pengawasan lalu lintas ternak, terutama yang berasal dari daerah terdeteksi wabah, seperti Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, yang melaporkan 356 kasus Jembrana pada 2024. Semua ternak yang masuk ke Solok Selatan wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan diperiksa oleh petugas di pos pemeriksaan. “Kami tidak ingin peternak di Solok Selatan mengalami kerugian besar akibat wabah ini. Pengawasan ketat dan kerja sama dengan Poltekkes adalah langkah preventif yang kami prioritaskan,” kata Kepala Dinas Pertanian Solok Selatan.

Selain itu, Poltekkes Solok Selatan Kab telah mengirimkan tim untuk melakukan sosialisasi di nagari-nagari di Solok Selatan, termasuk memberikan pelatihan tentang biosekuriti, seperti desinfeksi kandang dan penggunaan jarum suntik sekali pakai. Masyarakat juga diimbau untuk hanya membeli daging sapi dari rumah potong hewan (RPH) yang diawasi dokter hewan atau memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) guna memastikan keamanan konsumsi.

Langkah sinergis ini diharapkan dapat mengendalikan potensi wabah Jembrana di Solok Selatan. Dengan peran aktif peternak, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan seperti Poltekkes, diharapkan sektor peternakan di wilayah ini tetap terjaga dari ancaman virus yang merugikan. Masyarakat diminta tetap tenang namun waspada, serta mendukung upaya pencegahan yang telah dicanangkan.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita