Bareskrim Sita Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampung Judi Online

Bareskrim Sita Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampung Judi Online

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyita uang Rp64 miliar yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online. Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dirtipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, melalui keterangan resmi, Jumat (2/5/2025).

Dari sana, dikatakan Himawan, pihaknya saat ini sedangn melakukan penyelidikan untuk menelusuri kasus judi online tersebut.

"Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK," ungkap Himawan.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebit ada 5.000 rekening jaringan judol dibekukan sejak Februari 2025. Nilainya mencapai Rp600 miliar.

van menjelaskan ribuan rekening itu dibekukan oleh PPATK pada Februari 2025. Kemudian, dilanjutkan oleh Polri dari Maret hingga saat ini.

"Saat ini sudah dilanjutkan blokir oleh Polri. Ini membuktikan kinerja Polri untuk menindaklanjuti informasi kami terkait penanganan judol sudah sangat bagus," ujar Ivan kepada Metrotvnews.com, Kamis, 1 Mei 2025.

Sementara itu, Bareskrim Polri diketahui telah melimpahkan empat tersangka kasus judi online Agen138 kepada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

“Dittipidsiber pada Rabu (30/4) menyerahkan empat orang tersangka berinisial KW, J, JG, dan AH kepada Kejaksaan,” kata Dirtipidsiger Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Keempat tersangka tersebut, kata dia, diserahkan beserta barang bukti yang telah disita, yakni dua unit mobil, sembilan ponsel, lima komputer, dua modem, lima kartu ATM, lima buku tabungan, satu token bank, uang tunai sebesar Rp475.000.000, uang tunai sebesar 25.000 dolar AS, uang tunai sebesar 1.000 dolar Singapura, dan uang di dalam rekening dengan total sebesar Rp5.000.290.276.

Brigjen Pol. Himawan mengatakan bahwa empat tersangka tersebut ditangkap di tempat berbeda. Tersangka J, JG, dan AH, ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025, sedangkan tersangka KW ditangkap di Jakarta pada 14 Januari 2025.

“Tersangka J merupakan residivis judi online pada 2023, dan sebelumnya telah divonis selama 7 bulan,” katanya.

Tersangka J, JG, dan AH masing-masing berperan sebagai operator deposit, withdrawal (penarikan), dan operator customer service (layanan pelanggan) website Agen138. Adapun tersangka KW manajer customer service website Agen138.

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita