Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi Selama 52 Tahun, Muhammadiyah: Langgar UU Produk Halal, Harus Diproses Hukum!

Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi Selama 52 Tahun, Muhammadiyah: Langgar UU Produk Halal, Harus Diproses Hukum!

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi Selama 52 Tahun, Muhammadiyah: Langgar UU Produk Halal, Harus Diproses Hukum!

GELORA.CO -
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengecam keras tindakan pengelola Ayam Goreng Widuran Solo yang terbukti menggunakan minyak babi dalam proses penggorengan tanpa mencantumkan label non-halal selama lebih dari lima dekade.

“Kita tentu saja sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tapi mengapa mereka tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun di platform daring mereka,” ujar Anwar Abbas dalam pernyataan tertulisnya yang diterima inilah.com, Senin (26/5/2025).

Label Baru Dipasang Setelah Viral


Ayam Goreng Widuran, kuliner legendaris yang berdiri sejak 1973 di Solo, baru mencantumkan label non-halal di gerai dan media sosial mereka beberapa hari terakhir. Padahal, menurut Anwar, informasi tersebut baru diungkap setelah maraknya protes dari masyarakat yang merasa tertipu karena selama ini mengira makanan di tempat tersebut halal.

“Label non-halal yang terdapat di outlet dan di media sosial yang mereka miliki sekarang ini baru mereka cantumkan dalam beberapa hari terakhir setelah maraknya protes dari warga masyarakat,” tegasnya.

Ketidaktahuan Hukum Tidak Membebaskan


Buya Anwar yang juga seorang ulama, dosen, sekaligus ahli ekonomi Islam Indonesia itu menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap kewajiban mencantumkan status non-halal tidak dapat dijadikan alasan pembenar secara hukum.

“Hal ini tentu tidak bisa diterima karena di dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah UU tersebut diundangkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Jika si pelaku mengatakan dia tidak tahu maka ketidaktahuan yang bersangkutan tidak akan bisa membebaskannya dari jeratan hukum. Dan bagi para penegak hukum, ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum.”

Muhammadiyah Desak Proses Hukum, Walkot Solo Gercep Tutup Ayam Goreng Widuran


Muhammadiyah juga menolak alasan bahwa produk Ayam Goreng Widuran ditujukan untuk konsumen non-Muslim. Menurut Anwar, ketika konsumen Muslim datang—apalagi yang memakai jilbab—restoran seharusnya memberi tahu secara jelas bahwa produk mereka tidak halal.

“Semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya apakah secara verbal atau tertulis tentang status non-halal dari produk ayam goreng yang mereka jual, tetapi ternyata hal itu tidak terjadi,” ujar dia.

Desakan Proses Hukum


Menutup pernyataannya, Buya Abbas menyerukan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.

“Untuk itu, bagi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan dalam masyarakat, serta untuk terjaminnya kepastian hukum dan terlindunginya hak-hak individu terutama umat Islam—yang itu dilindungi oleh UU—maka pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya,” tegas Anwar.

“Ini penting dilakukan agar tujuan dari hukum bisa tegak dan para pengusaha yang lain juga bisa berhati-hati dan mengambil pelajaran dari peristiwa ini," tutupnya.

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita