GELORA.CO - AT, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku ditangkap polisi karena mencabuli putri kandungnya sendiri.
Oknum petugas Satpol PP ini ditangkap setelah terpergok sedang mencabuli putri kandungnya di sebuah penginapan di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (25/4/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah mengatakan penangkapan AT dilakukan saat tim Resmob Polda Maluku menggelar razia di penginapan tersebut pada pukul 18.00 WIT.
"Dia (AT) ditangkap tim Resmob saat sedang mencabuli seorang anak di bawah umur di dalam kamar penginapan," kata Aries kepada Kompas.com, Senin (28/4/2025).
Aries mengakui bahwa korban pencabulan merupakan putri kandung sang pelaku.
"Hubungan pasangan tersebut adalah ayah dan anak kandung, jadi dari bukti yang ada telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.
Aries menambahkan setelah ditangkap dalam razia tersebut, tim Resmob langsung membawa AT ke markas Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.
"Dia langsung dibawa ke Dit Reskrimum untun menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Aries tidak menjelaskan secara rinci sudah berapa kali AT mencabuli putri kandungnya tersebut.
Menurutnya, saat ini AT telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polda Maluku.
Saat disinggung soal apakah perbuatan AT dilakukan karena pengaruh narkoba, Aries membantahnya.
Ia mengaku AT melakukan tindakan tidak senonoh tersebut terhadap putrinya dalam keadaan sadar.
"Bukan karena pengaruh narkoba," katanya.
Atas perbuatan bejat tersebut, oknum ASN itu terancam dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman humuman 15 tahun penjara.
Sumber: kompas