GELORA.CO -Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Jassamarga, Asral Ismail (AI) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat pada Rabu, 9 Oktober 2024.
"AI selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jassamarga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis, 10 Oktober 2024.
Selain Asral, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa dua orang lainnya yakni YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016-Desember 2017, dan PKW selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020.
"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tol MBZ atas nama tersangka DP," kata Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan DP yang merupakan Kuasa KSO PT Waskita-Acset sebagai tersangka baru dalam kasus ini pada Selasa, 6 Agustus 2024.
“Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.
Dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB), sebagai tersangka.
Kejagung juga telah menetapkan emat tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 triliun tersebut.
Mereka adalah pensiunan BUMN PT Waskita Karya, IBN; DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020; YM selaku Ketua Panitia Lelang; dan TBS selaku tenaga ahli.
Sumber: RMOL