GELORA.CO - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim memastikan, Divisi Propam Polri akan megasistensi pengkajian ulang proses pemecatan Ipda Rudy Soik.
Ipda Rudy adalah mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipecat usai membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.
"Kita asistensi aja, tapi masalah itu ditangani Polda NTT. Ada asistensi dari Div Propam," ujar Abdul Karim di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10/2024).
Meskipun ada banyak pihak yang minta untuk dikaji ulang, Abdul Karim menegaskan bahwa hal itu adalah wewenang Polda NTT.
"Itu wewenang Polda NTT," kata Abdul menegaskan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya akan mengecek mengenai upaya pengkajian ulang terkait pemecatan Ipda Rudy.
"Nanti kita cek lagi, karena hasilnya masih ada di Propam," ujar Sandi.
Adapun Rudy Soik mengaku terkejut dengan keputusan pemecatannya.
Sebab, alasan pemecatannya adalah karena memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang.
Padahal, menurut dia, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan atas perintah pimpinannya yakni Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung.
"Bagi saya keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini sesuatu yang menjijikkan," kata Rudy.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyatakan, pemecatan Rudy Soik tidak berkaitan dengan mafia BBM di Kota Kupang.
"Ini terkait dengan tujuh laporan polisi yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir yang diproses oleh Bidang Propam Polda NTT," kata Ariasandy, Minggu (13/10/2024).
Ariasandy menyebutkan, tujuh laporan itu diawali dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Paminal Polda NTT terhadap Ipda Rudy Soik bersama tiga anggota Polri lainnya yakni AKP Yohanes Suhardi (YS), Ipda Lusiana Lado (LL) dan Brigpol Jean E pada 25 Juni 2024.
Ketika itu, Rudy dan tiga anggota Polri lainnya kedapatan berada di tempat hiburan saat jam dinas sedang berlangsung.
Sumber: kompas