Revisi UU Wantimpres Disebut Agar Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo, Ini Kata Gerindra

Revisi UU Wantimpres Disebut Agar Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo, Ini Kata Gerindra

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Partai Gerindra menjawab isu Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dilakukan agar bisa diisi oleh Jokowi pasca masa purnanya.

Presiden terpilih 2024 yakni Prabowo Subianto disebut akan menunjuk Jokowi menjadi Ketua Wantimpres. 

Wantimpres sendiri bertugas untuk memberikan nasihat kepada presiden terkait kebijakan pemerintah.

Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dirinya belum bisa menanggapi isu tersebut sebab pembahasannya masih berlangsung di DPR.

"Ya kalau itu saya belum bisa jawab sekarang. Karena semua juga sampai dengan saat ini belum ada yang final," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

Menurutnya, undang-undang tersebut direvisi sebagai penguatan pemerintahan Prabowo agar mendapat pertimbangan terkait kebijakan yang akan dikeluarkan.

"Jadi kan UU Wantimpres itu kan direvisi justru untuk penguatan supaya kemudian presiden yang terpilih nanti itu bisa mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden,” beber Dasco.

“Nah soal mekanisme ya itu kita serahkan kepada UU dan kemudian sudah diketok kemarin, ya itu lah mekanisme yang ada," tandasnya. 

Baleg DPR Setuju Usulan Pemerintah Ketua Wantimpres Bisa Dijabat Bergantian, Tidak Tetap 5 Tahun
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Dalam rapat tersebut, Panja menyetujui usulan dari pemerintah bahwa ketua Wantimpres dapat dijabat secara bergantian oleh anggota Wantimpres. Artinya, masa jabatan ketua Wantimpres tidak ditetapkan selama lima tahun.

“Maka sebaiknya mungkin ya ketua (Wantimpres) ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Adapun usulan ini dibuat lantaran anggota Wantimpres diisi oleh para senior pejabat negara. Meski begitu, ketua Wantimpres tetap ditunjuk oleh presiden.

“Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian kayak macam organisasi, itu kan ada memang ketuanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu,” kata Ketua Panja RUU Wantimpres Achmad Baidowi alias Awiek.

Supratman kemudian menjelaskan bahwa usulan itu menyesuaikan sistem presidensil yang dianut Indonesia dan sesuai dengan kebutuhan presiden.

“Dan penetapan keanggotaan kemarin kalau enggak salah dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua, dan berikut-berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden,” jelas Supratman.

Usulan tersebut kemudian disetujui oleh seluruh Fraksi di DPR RI di antaranya PDIP, Gerindra, PAN, PPP, Demokrat, Golkar, PKS, PKB, dan NasDem.

“Gimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok ya,” kata Awiek sambil mengetok palu.

Sumber: tvonenews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita