GELORA.CO - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku. Pelaporan itu terkait dugaan pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika meyakini, Dewas KPK akan profesional menangani pelaporan tersebut. Menurutnya, Dewas KPK akan menindaklanjuti dugaan itu sesuai mekanisme yang berlaku.
"Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (27/9).
Alexander Marwata dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan itu terkait dugaan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto.
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Menurut Raja, Alex harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. Komunikasi Alex Marwata dengan Eko Darmanto dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
“Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ujar Raja.
Lebih lanjut, ia mengharapkan
Dewas KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami meminta Dewas KPK segara memproses Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Raja.
Sumber: jawapos