GELORA.CO - Anggota DPRD Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Muhammad Saleh Mukadam (42), ditetapkan sebagai pelaku penembakan terhadap pamannya, Salam (35).
Insiden ini terjadi dalam acara pernikahan yang berlangsung di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Sabtu (6/7/2024) pagi.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah, penembakan itu terjadi secara tak sengaja saat pelaku hendak melaksanakan tradisi pernikahan setempat, yaitu melepaskan tembakan ke udara untuk memeriahkan acara.
Nahas, korban yang berada tak jauh dari tempat pelepasan tembakan, sekitar 15-20 meter, tertembak dan akhirnya tewas, dilansir TribunLampung.co.id.
Saleh sendiri mengakui insiden berdarah itu terjadi karena kelalaiannya.
"Ini sama sekali tidak ada unsur kesengajaan, bahwa ini murni kelalaian sudah diakui oleh tersangka," kata kuasa hukum Saleh, Dedi Wijaya, Minggu (7/7/2024).
Lantas, siapakah sosok M Saleh Mukadam?
Menurut situs resmi DPRD Lampung Tengah, Saleh adalah anggota Komisi IV periode 2019-2024 Fraksi Gerindra.
Saleh juga merupakan Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah.
Ia adalah putra asli daerah Lampung Tengah yang lahir pada 13 Mei 1985.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Saleh kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
Dalam profil yang dicantumkan di Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD Kabupaten/Kota 2024 di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), tertulis Saleh berstatus menikah.
Dari hasil pernikahannya itu, ia dikaruniai dua anak.
Selain itu, seperti yang tertulis di profilnya, motivasi Saleh kembali maju Pileg 2024 adalah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan menjadikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI terpilih.
Sebagai informasi, Saleh maju dari daerah pemilihan (dapil) 2 Lampung Tengah.
Ia berhasil memperoleh 6.372 suara dan lolos Pileg 2024.
Harta Kekayaan M Saleh Mukadam
M Saleh Mukadam terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2023.
Ia tercatat memiliki harta sebanyak Rp987 juta.
Sumber kekayaan terbesarnya berasal dari dua aset tanah dan bangunan di Metro dan Lampung Tengah yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp800 juta.
Saleh juga mempunyai dua mobil, yaitu Innova dan Avanza, yang nilainya Rp210 juta.
Selain itu, Saleh tercatat memiliki harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas yang masing-masing bernilai Rp99 juta dan Rp8,5 juta.
Berikut rincian harta kekayaan Saleh, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 820.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 336 m2/240 m2 di KAB / KOTA KOTA METRO , HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
Tanah Seluas 1000 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 210.000.000
MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
MOBIL, TOYOTA AVANZA Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 99.700.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 8.500.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.138.200.000
III. HUTANG Rp. 150.875.545
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 987.324.455
Bawa 3 Senjata Api ke Acara Pernikahan
Polisi Sebut Korban yang Tertembak oleh Anggota DPRD Lamteng Merupakan Paman Tersangka.
Danramil Koramil 411-09/Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Kapten Inf Gunawan, mengungkapkan M Saleh Mukadam membawa tiga jenis senjata api (senpi) saat datang ke acara pernikahan pada Sabtu.
Salah satu senpi itu kemudian digunakan Saleh untuk memeriahkan acara pernikahan, namun nahas mengenai pamannya sendiri.
Ketiga jenis senpi yang dibawa adalah pistol FN dan senapan laras panjang SS1.
"Ada 3 senjata yang dibawa, di antaranya laras pendek FN dan laras panjang SS1," katanya kepada TribunLampung.co.id, Sabtu.
Terpisah, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menyebut Saleh sempat mengelabui petugas kepolisian.
Andik mengatakan Saleh awalnya hanya menyerahkan senapan angin.
Tetapi, saat didesak, Saleh pun memberikan senpi miliknya yang ia gunakan saat kejadian.
"Namun, saat diminta menyerahkan barang bukti senjata laras panjang, MSM menyerahkan senapan angin kepada polisi," ungkap Andik, Minggu (7/7/2024).
"Setelah kita tunjukkan bukti otentik, akhirnya tersangka menyerahkan senjata laras panjang tersebut," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Saleh dijerat Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 20 tahun
Sumber: Tribunnews