Pengakuan I Wayan Suparta Dianiaya 10 Oknum Polisi di Bali, Ditelanjangi hingga Diancam Ditembak

Pengakuan I Wayan Suparta Dianiaya 10 Oknum Polisi di Bali, Ditelanjangi hingga Diancam Ditembak

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Pengakuan I Wayan Suparta Dianiaya 10 Oknum Polisi di Bali, Ditelanjangi hingga Diancam Ditembak

GELORA.CO -
Seorang warga di Bali disekap hingga dianiaya sebanyak 10 polisi.

Bahkan korban mengaku dirinya dipaksa damai dan mencabut laporannya di Polda Bali.

Korban bernama I Wayan Suparta (47) mengaku diperlakukan tidak manusiawi oleh 10 oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, Bali.

Hal itu terjadi saat Polres Klungkung membongkar kasus kendaraan bodong di kawasan wisata Nusa Penida, Klungkung pada 26-28 Mei 2024.

Dia mengaku disekap, ditelanjangi, dan dianiaya sampai mengalami luka fisik termasuk luka pada salah satu gendang telinganya.

Dianiaya dini hari


Suparta menceritkan bahwa polisi menganiaya dirinya pada Senin (27/5/2024) dini hari selama kurang lebih dua jam.

 "Malam iitu saya disiksa bukan di kantor polisi, tapi di sebuah rumah, dipukul sampai gendang telinga saya pecah," ungkap Suparta, Jumat (5/7/2024).

Tak hanya itu,10 anggota polisi itu disebutnya mengancam dan memperlakukannya secara tak manusiawi.

"Saya diancam mau ditembak juga, saya ditelanjangi," kata dia.

Polisi-polisi itu menyita dua unit mobil miliknya dan tiga lainnya yang merupakan titipan rekan bisnis.

Suparta seperti disekap dan baru dibebaskan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Rezky Pratiwi mengungkapkan, Suparta telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Bali pada 29 Mei 2024.

Menurut dia, kasus tersebut bermula saat Suparta ditangkap atas dugaan kasus kepemilikan kendaraan bodong di rumahnya Jalan Waribang, Denpasar, Bali, Minggu (26/5/2024) malam.

Polisi lantas membawa pria tersebut ke sebuah rumah dan menginterogasinya terkait keberadaan satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

Padahal, kata dia, dalam kasus itu korban hanya penghubung antara pemilik mobil Mitsubishi Pajero berinisial TO yang menggadaikan kendaraan pada seorang berinisial DK.

"Korban pada dasarnya dalam peristiwa ini hanya menghubungkan dua orang ini saja tapi 10 anggota Polres Klungkung menuduh korban terlibat dan melakukan proses tadi, korban dipaksa untuk mengakui terlibat dalam kejahatan itu dan menyebutkan di mana informasi keberadaan mobil," kata dia.

Diperiksa Propam, Diduga Salahi Prosedur


Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, sebanyak 10 anggota polisi yang dilaporkan telah diperiksa oleh anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan pelanggaran prosedur dalam penyelidikan kasus kendaraan bodong tersebut.

"Buktinya ada yang melapor masyarakat yang dirugikan. Berarti kan (ada kemungkinan) di luar prosedur. Kalau prosedurnya sesuai pasti tidak ada masyarakat yang dirugikan," kata Jansen, Selasa (9/7/2024).

Dari versi kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat jajaran Satreskrim Polres Klungkung mengungkap dugaan jaringan pencurian atau penggelapan pada 30 mobil yang diduga bodong dan dua orang pembuat STNK palsu.

Sedangkan Suparta masuk dalam orang yang keterangannya akan didalami oleh anggota kepolisian.

Namun dalam proses intergasi diduga ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur.

"Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa plapor IWS, saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan meminta keterangan dokter yang menangani IWS serta meneliti surat visum et repertum termasuk mendatangi TKP," tuturnya.

Dia memastikan, sanksi tegas akan dijatuhkan jika anggota terbukti melakukan kesalahan.

"Bila terbukti ada anggota tidak profesional dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.

Dipaksa Damai Cabut Laporan


Bahkan Suparta mengaku dirinya dipaksa damai dan mencabut laporannya di Polda Bali.

Hal tersebut terungkap saat korban menjalani pemeriksaan oleh anggota seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, pada Selasa (9/7/2024).

Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi, selaku kuasa hukum korban mengatakan, pemeriksaan itu untuk mengklarifikasi terkait surat kesepakatan damai pada Minggu (16/6/2024), antara korban dengan terduga pelaku berinisial YS (24) selaku pemimpin operasi pengungkapan kasus kendaraan bodong itu.

Menurut keterangan korban, pertemuan itu bermula ketika dia dihubungi oleh seorang politikus Bali agar datang bersilaturahmi ke rumahnya.

Korban lalu mendatangi rumah politikus tersebut dan ternyata dipertemukan dengan YS.

 Mereka lalu meminta korban untuk menandatangani surat kesepakatan damai dan mencabut laporan di Polda Bali.

"Kepada pemeriksa di Bidang Propam Polda Bali, korban menyatakan surat tersebut dibuat di bawah tekanan dan tidak akan mencabut laporannya terhadap YS dan para pelaku lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, pada Selasa (9/7/2024).

Rezky menilai tekanan terhadap korban untuk menandatangani surat kesepakatan damai ini sebagai bukti upaya para terduga pelaku dan sejumlah pihak untuk merintangi proses hukum.

Selain itu, Polda Bali juga dinilai belum mampu menjamin perlindungan terhadap korban dan memastikan para pelaku kooperatif mengikuti proses pemeriksaan.

"Surat kesepakatan itu semestinya jadi bukti bahwa pelaku mengakui perbuatannya, bukan digunakan untuk menghentikan proses hukum," kata dia.

LBH Bali mendesak Polda Bali memastikan para terlapor yang berada dalam lingkup satuannya dan tengah dalam proses pemeriksaan untuk tidak melakukan intimidasi terhadap korban.

"Kami mendesak agar Kapolda menjamin perlindungan korban serta memastikan proses pemeriksaan baik pidana, etik dan disiplin dilakukan dengan segera terhadap semua personel Klungkung yang terlibat," kata Rezky.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita