Ternyata Ini Motif Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi, Pelaku Tak Kuat Menahan Nafsu Birahi

Ternyata Ini Motif Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi, Pelaku Tak Kuat Menahan Nafsu Birahi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap motif pembunuhan kepada anak berusia 9 tahun oleh D, 61, di Kampung Ciketing Selatan, kelurahan Ciketing Udik, kecamatan Bantar Gebang. Hasil penyidikan menyimpulkan pembunuhan terjadi karena perbuatan cabul pelaku.
 
"Ada dua motif dalam tindak pidana yang dilakukan tersangka DS, yang pertama tersangka DS melakukan pencabulan terhadap korban GH adalah karena tidak bisa menahan birahinya karena sudah selama tujuh bulan tersangka tidak melakukan hubungan suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus, Sabtu (8/6).
 
Sedangkan motif kedua ialah tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia. Dalam konteks ini, pelaku  berniat menutupi perbuatan asusilanya dengan merudapaksa korban.
 

 
"Nah ini dua motif yang mana, tim gabungan ini menyimpulkan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka DS," imbuhnya.
 
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 dan 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 
Sebelumnya, polisi menemukan adanya jasad anak berusia 9 tahun di lubang jet pump samping rumah di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Penemuan ini berawal dari seorang warga yang melaporkan telah kehilangan anak.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat petunjuk jika D, 61, diduga yang terakhir kali bersama korban. Hal ini dkuatkan oleh keterangan saksi yang melihat korban bersama D.
 
Polisi kemudian mendatangi rumah D yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah korban. Saat digeledah, ditemukan korban dalam keadaan terbungkus di dalam lubang jet pump.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 338 KUHP. Dia terancam pidana penjara 15 tahun.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita