Polemik Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Pengamat Energi Sebut Pemerintah Langgar UU Minerba

Polemik Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Pengamat Energi Sebut Pemerintah Langgar UU Minerba

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Kebijakan Pemerintah Indonesia terkait organisasi masyarakat (ormas) keagamaan diberi izin mengelola tambang batu bara menuai polemik di publik. 

Bahkan, Pengamat Energi sekaligus peneliti dari Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman menilai kebijakan bertolak belakang dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). 

Pasalnya, kata Ferdy, UU Minerba secara jelas menyebut bahwa badan usaha yang mengakses izin usaha pertambangan (IUP) harus dilakukan melalui proses lelang. Menurutnya penambahan frasa ormas keagamaan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 bermasalah. 

Sebab, penambahan frasa tersebut dikhawatirkan dapat membuka peluang konflik kepentingan, meskipun ormas tersebut memiliki badan usaha yang mumpuni. 

"Masalahnya adalah definisi di dalam PP itu yang jadi polemik. Kalau di dalam PP itu hanya disebut badan usaha tidak apa-apa, jangan tambah ormas, jadi ketika ditambah ormas itu berarti menambah konflik kepentingan," kata Ferdy dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu (8/6/2024). 

Ferdy juga menyampaikan kekhawatiran terhadap lemahnya pengawasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap kegiatan pertambangan, termasuk di daerah. Ini dikhawatirkan akan semakin parah dengan melibatkan ormas dalam pengelolaan tambang. 

Ia lebih lanjut menyampaikan PP Nomor 25 Tahun 2024 ini seharusnya dapat menjadi langkah maju dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia. 

Menurutnya, PP ini juga seharusnya dapat lebih jelas dan detail dalam mengakomodir kepentingan masyarakat, misalnya dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan besar tambang untuk memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasinya. 

Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, salah satunya Pasal 83A yang mengatur bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang seperti yang diatur di dalam UU Minerba. 

Banyak pihak yang menilai PP ini bertentangan dengan UU Minerba, yang mengharuskan izin tambang diberikan melalui proses lelang. 

Pemerintah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk badan usaha ormas keagamaan. 

PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara. 

Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. 

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat, mengatakan tambang yang hendak dikelola oleh ormas keagamaan nantinya akan dikerjakan oleh kontraktor. 

Ia mengatakan sedang mencari formulasi supaya kontraktor yang mengerjakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan itu memiliki kapabilitas tinggi dan tidak mempunyai konflik kepentingan

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita