Pegi Setiawan Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Eks Kabareskrim Polri Tegas Tak Perlu Pengadilan Rakyat

Pegi Setiawan Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Eks Kabareskrim Polri Tegas Tak Perlu Pengadilan Rakyat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat bak benang dalam pengusutannya usai sejumlah kejanggalannya. 

Publik yang turut menyorot pengungkapan kasus tersebut terus mengungkapkan spekulasinya dalam peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky. 

Teranyar, publik menyorot kinerja polisi yang menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disebut-sebut satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Spekulasi Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi perbincangan liar publik. 

Hal itu ditengarai adanya kemunculan sejumlah saksi yang menguatkan tak terlibatnya Pegi Setiawan saat malam peristiwa pembunuhan tersebut terjadi. 

Mantan Kabareskrim Polri periode 2009-2011, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi turut angkat bicara terkait semrawut ya kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Ia mengatakan semestinya publik menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian terkait keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus tersebut. 

"Pernyataan saksi-saksi itu adalah sangat penting buat diproses penyidikan untuk menentukan apakah saudara Pegi Setiawan ini cukup unsur ataukah tidak cukup unsur, maka kita tunggu sajalah," kata Ito dalam wawancara bersama tvOne dikutip pada Kamis (6/6/2024). 

Tak hanya itu, Ito meminta tak perlunya langkah pengadilan rakyat dalam kasus pembunuhn Vina dan Eky di Cirebon.

 Terlebih, kata Ito dalam menetapkan kepastian Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

 "Enggak usah jadi pengadilan media atau pengadilan rakyat terus mengatakan seolah-olah semuanya benar," kata Ito. Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat. Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut. 

Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut. 

Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut. Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22). 

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita