Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Ngaku Dibayar Rp 800 Juta oleh SYL

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Ngaku Dibayar Rp 800 Juta oleh SYL

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku dirinya mendapatkan imbalan sebanyak Rp 800 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika menjadi pengacaranya.
 
Diketahui, Febri menjadi pengacara SYL di kasus korupsi Kementan RI saat proses hukumnya masih berada di tahap penyelidikan KPK.
 
"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta," kata Febri Diansyah saat bersaksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (3/6).
 
Febri menjelaskan, honor yang diterimanya tersebut dibagi untuk delapan orang dalam tim hukum kasus korupsi di Kementan.
 
"Untuk 8 orang?," tanya hakim anggota Fahzal Hendri.
 
"Tim kami ada 8 untuk 3 klien yang mulia," jawab Febri.
 
"800 juta?," telisik hakim.
 
"Di tahap penyelidikan," ucap Febri.
 
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. 
 
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
 
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
 
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
 
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita