Geger APBN 2025 Defisit Rp600 T padahal Prabowo Belum Kerja, Apa Hubungannya dengan Tapera?

Geger APBN 2025 Defisit Rp600 T padahal Prabowo Belum Kerja, Apa Hubungannya dengan Tapera?

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Geger APBN 2025 Defisit Rp600 T padahal Prabowo Belum Kerja, Apa Hubungannya dengan Tapera?

GELORA.CO -
Sedang viral APBN 2025 disebut sudah defisit hingga Rp600 T padahal Prabowo-Gibran belum bekerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dolfie O.F.P.

Dolfie mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025 atau era Presiden terpilih Prabowo Subianto yang dirancang pada kisaran 2,45%-2,82% dari PDB atau defisit lebih dari Rp600 triliun. 

“Defisit transisi ini yang paling tinggi dari proses transisi yang pernah ada. Jadi seharusnya lebih rendah defisitnya,” katanya dalam rapat kerja Banggar DPR RI bersama dengan Pemerintah, Selasa (4/6/2024).

Kabar ini menjadi bahan diskusi panjang di media sosial. Bahkan, beberapa netizen menghubungkannya dengan Tapera.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan tetap memberlakukan kewajiban iuran Tapera kepada pegawai meski mendapat kritik di sana-sini.

Iuran Tapera akan dibebankan kepada pekerja sebesar 2,5% dan perusahaan sebesar 0,5%.

Namun benarkah Tapera akan digunakan untuk membiayani berbagai program Prabowo-Gibran, termasuk di antaranya makan bergizi gratis?

Dilansir dari Antaranews, kabar tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah bahwa ada upaya pemerintah membiayai program makan gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) lewat dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, enggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis, apalagi untuk IKN. Semuanya sudah, IKN sudah ada anggarannya," kata Moeldoko, dilansir dari ANTARA.

Moeldoko menegaskan bahwa dana Tapera dikelola secara transparan melalui Komite Tapera yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner OJK serta kalangan profesional.

Sumber: bisnis
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita