DPRD DKI: Denda Jentik Nyamuk Rp 50 Juta Berlebihan

DPRD DKI: Denda Jentik Nyamuk Rp 50 Juta Berlebihan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
DPRD DKI: Denda Jentik Nyamuk Rp 50 Juta Berlebihan

GELORA.CO -
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, memberikan tanggapannya terkait rencana pemberian denda sebesar Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti. Penerapan sanksi ini diumumkan oleh Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, sebagai langkah untuk menekan penyebaran kasus demam berdarah dengue (DBD) yang belakangan meningkat.

Dalam wawancara dengan rri.co.id, August Hamonangan menyatakan keterkejutannya mengenai besaran denda yang akan diterapkan. "Saya sempat kaget ya kalau dikatakan ada denda sebesar Rp 50 juta. Ini kan enggak langsung ada pelanggaran langsung dikenakan sebesar itu. Di sisi lain, memang perlu ada sosialisasi yang lebih mendalam kepada warga," ujarnya.

Menurut August, penerapan sanksi denda ini harus didahului dengan langkah-langkah teguran yang lebih humanis. "Yang diutamakan di sini adalah bukan dendanya, tapi penindakannya" katanya menjelaskan. 

August juga menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada warga terkait pentingnya pemberantasan sarang nyamuk (PSN). "Sosialisasi yang menyeluruh sangat penting, mulai dari tingkat menengah atas hingga bawah. Jangan selalu menyalahkan warga. Ini seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah DKI untuk memberikan apresiasi dan dukungan yang memadai," katanya menambahkan. 

Ketika ditanya mengenai efektivitas sanksi denda ini dalam meningkatkan kesadaran warga, August menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih edukatif. "Menurut saya, dendanya berlebihan. Ini lebih mirip seperti menakut-nakuti warga. Lebih baik fokus pada sosialisasi yang intensif dan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti RT, RW, dan organisasi lainnya. Misalnya, mengadakan kegiatan kerja bakti rutin untuk PSN," katanya menuturkan. 

Di akhir wawancara, August menyampaikan harapannya agar pendekatan yang lebih kolaboratif dan edukatif dapat diterapkan. Ditegaskanya: "Kami di DPRD DKI Jakarta akan terus mendorong adanya sosialisasi yang lebih baik. Jangan sampai warga merasa terintimidasi dengan besaran denda yang sangat tinggi. Tujuan utamanya haruslah untuk memutus rantai penyebaran DBD dengan cara yang lebih manusiawi dan efektif."  

Dalam wawancara terpisah, Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian terkait ancaman denda Rp 50 juta bagi warga yang di rumahnya ada jentik nyamuk menegaskan bahwa penerapannya tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui beberapa tahapan. "Sanksi tidak serta-merta diberikan. Ada proses yang harus dilalui, mulai dari teguran tertulis, penempelan stiker peringatan di rumah yang ditemukan jentik nyamuk, hingga akhirnya pemberian denda jika masih ada pelanggaran," katanya menjelaskan. 

Tahapan-tahapan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada warga untuk memperbaiki kondisi lingkungan mereka. "Pertama, kita berikan teguran tertulis. Jika masih ditemukan jentik nyamuk pada pemeriksaan berikutnya, kita tempelkan stiker peringatan di rumah tersebut. Baru jika masih tidak ada perbaikan, kita pertimbangkan pemberian denda," ujar Budhy menambahkan.

Sumber: rri
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita